Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pengadilan Agama Ungkap Fakta, Perceraian Lulu Tobing dan Bani Mulia Bukan Karena KDRT atau Orang Ketiga, Masalah Ini Jadi Penyebabnya

Candra Mega Sari - Jumat, 25 Juni 2021 | 05:42
Bani Mulia dan Lulu Tobing
Instagram @_wms_ dan @banimmulia

Bani Mulia dan Lulu Tobing

Gridhot.ID - Proses perceraian Lulu Tobing dan Bani Mulia bergulir diPengadilan Agama Jakarta Pusat.

Sidang lanjutan perkara cerai Lulu Tobing dan Bani Mulia kembali digelar pada Selasa (22/6/2021).

Diketahui, Lulu mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Jadi Direktur di 80 Perusahaan, Inilah Fakta Bani Mulia yang Digugat Cerai Lulu Tobing, Dulu Meniti Karier dari Bawah Meski Keluarganya Konglomerat

Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin memastikan bahwa Lulu sama sekali tak menuntut harta gono-gini.

"Sepanjang dari surat gugatan, tidak ada menyangkut masalah harta gono-gini," kata Haerudin saat ditemui di PA Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021) dikutip dari Kompas.com.

Hanya saja, Haerudin menambahkan, memang rumah tangga Luludan Bani sudah tidak berjalan harmonis.

Baca Juga: Heboh Lulu Tobing Gugat Cerai Suami, Perlakuan Istri Bani Mulia ke Anak Tiri Kembali Disorot, Begini Potret Kenangan Mereka

"Karena adanya ketidakharmonisan, keduanya terus melanjutkan proses persidangan. Artinya, kan ini masih terus berjalan," ujar Haerudin.

Namun, Haerudin tak bisa memaparkan lebih jauh mengapa rumah tangga Luludan Bani tidak harmonis.

"Soal ketidakharmonisannya, kita enggak bisa jabarkan karena itu masuk dalam pokok perkara gugatan dalam persidangan," kata Haerudin.

Ia juga memastikan tidak ada isu KDRT dan dugaan orang ketiga dalam materi gugatan cerai Lulu.

Baca Juga: Anak dari Keluarga Cendana hingga Cucu Bos Kapal Pernah Dapatkan Hatinya, Kisah Asmara Lulu Tobing Ternyata Penuh Liku, Begini Akhirnya

"Tidak ada itu (dugaan KDRT dan orang ketiga)," kata Haerudin.

Sebagai informasi, sidang cerai ketiga Luludan Bani ini beragendakan pembacaan hasil mediasi dari kedua pihak.

Salah satu putusan mediasi yang disetujui adalah pihak tergugat, yakni Bani diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.

"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," kata Haerudin.

Haerudin menuturkan, terdapat sebagian dari poin mediasi yang disepakati dan sebagian lagi tidak.

"Jadi ada yang disepakati dan ada yang belum disepakati. Kalau semuanya disepakati berarti perkara itu dicabut. Nah ternyata perkara ini berlanjut," tutur Haerudin.

Namun, Haerudin kembali tidak bisa memaparkan lebih jauh perihal hal yang tak disepakati dalam mediasi.

Baca Juga: 10 Tahun Jadi Menantu Keluarga Cendana Hingga Rela Pindah Agama, Aktris Cantik Ini Justru Disebut Terlantarkan Sang Ayah yang Terkena Stroke

DiberitakanGridhot, sidang gugatan cerai Lulu Tobingakan dilanjutkan pada 29 Juni 2021 secara e-court atau online.

Perceraian Luludan Bani memang cukup mengejutkan lantaran keduanya belum genap 2 tahun menikah.

Diketahui, Lulu dan Bani menikah pada 24 Agustus 2019 lalu secara tertutup.

Bani merupakan cucu dari Soedarpo Sastrosatomo yang mendirikan PT Samudera Indonesia, Tbk pada 1964 silam.

(*)

Source :Kompas.comGridHot.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x