Find Us On Social Media :

Bursa Calon Panglima TNI Makin Seru, Analis ISESS Sebut Nama Laksamana Yudo Menguat Bersanding Ketat dengan Jenderal Andika Perkasa, Siapa yang Terbaik?

Ilustrasi TNI

Namun ia menyatakan, pergantian Panglima TNI merupakan sebuah proses politik, di mana Presiden mengusulkan, lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menilai sebelum memutuskan setuju atau tidak dengan pilihan Presiden.

Akan tetapi, yang tidak patut adalah jika para "bakal calon" ini kemudian menggunakan instrumen atau kekuatan politik tertentu untuk memperkuat peluang untuk dipilih Presiden.

Seperti contoh melalui komunikasi dan negosiasi politik yang ditampakkan melalui dukungan maupun pernyataan politisi yang menunjukkan keunggulan calon tertentu dibandingkan calon lainnya.

Sehingga, menurutnya, akan sulit membayangkan hal tersebut akan bisa terbebas dari komitmen-komitmen transaksional.

Baca Juga: Dinikahi Bangsawan yang Juga Pengusaha Migas Tak Bikin Lupa Daratan, Mantan Putri Indonesia Ini Perlakukan ART Secara Spesial, Sosok Suster Kasih Jadi Sorotan

Bila itu yang terjadi, kata Fahmi, akan sulit bagi publik untuk memandang kiprah kelembagaan TNI secara obyektif.

"Sulit bagi TNI untuk secara fair berjarak dengan kekuatan politik yang 'getol' mendukung Panglima-nya.

Sulit membayangkan kekuatan-kekuatan politik pendukung itu tidak tertarik melibatkan TNI dalam 'mengamankan' kepentingannya," ujar dia.

Fahmi kembali menyampaikan, pengusulan Panglima TNI merupakan hak dan kewenangan Presiden.

Baca Juga: Cap Pelakor Kadung Nempel, Nissa Sabyan Kini Banjir Hujatan Sampai Ada Netizen yang Tagih Klarifikasi Gara-gara Postingan Ini

Maka, sepanjang tidak ada kebutuhan mendesak atau persoalan yang mengharuskan penggantian segera, hanya Presiden yang berhak menentukan waktu terbaik untuk mengganti Panglima TNI dan mengusulkan calon penggantinya ke DPR.

(*)