Find Us On Social Media :

PPKM Wilayah Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Luhut Beri Kelonggaran, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal hingga Liga 2 Bisa Digelar

PPKM Berjenjang diperpanjang, begini suasana pelaksanaan ganjil genap Jakarta hari ini (7/9/2021)

Gridhot.ID - Pemerintah kini kembali mengeluarkan pengumuman perpanjangan PPKM.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, PPKM sendiri dimulai akibat ganasnya varian Delta beberapa bulan lalu.

Kini di bulan September, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 2 minggu, yakni pada 21 September-4 Oktober 2021.

Baca Juga: Pusing Pulang Shooting, Bintang Film Serigala Terakhir Ini Tiba-tiba Muntah dan Koma 3 Minggu Hingga Hampir Stroke Saat Siuman, Penyakit Ini Ternyata yang Hampir Ancam Nyawanya

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pada perpanjangan PPKM kali ini, tak ada lagi wilayah Jawa-Bali yang berada pada level 4.

Adapun pada PPKM periode sebelumnya, masih ada 3 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada pada level 4 PPKM. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu, hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Pemerintah pun melonggarkan beberapa kegiatan masyarakat selama PPKM berlangsung.

Baca Juga: Sungguh Miris, Namanya Sempat Bintangi Puluhan Film, Pemeran Engkong Ali di Serial Si Doel Anak Betawi Ini Menghabiskan Sisa Hidupnya di Gubuk Reyot Hingga Akhir Hayatnya

Di antaranya, dibukanya mal untuk anak di bawah usia 12 tahun dan pelaksanaan Liga 2 yang boleh digelar sesuai aturan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan tentang pelonggaran aturan selama PPKM.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun," katanya dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021), dikuti Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca Juga: Mendadak Vakum dari Dunia Hiburan yang Sudah Membesarkan Namanya, Aktor Ini Ternyata Sempat Alami Koma Hingga Stroke, Begini Kondisinya Sekarang

Mengenai pelaksanaan Liga 2, Pemerintah memberikan izin pelaksanaan saat PPKM.

"Membuka pelaksanaan Liga 2," kata Luhut.

Namun, pertandingan Liga 2 hanya boleh digelar di kota dan kabupaten level 2 dan 3 di Jawa-Bali.

Pelonggaran PPKM dilakukan karena adanya perkembangan yang baik hingga penggunaan PeduliLindungi saat ini.

Baca Juga: Pernah Kena Skandal Jual Diri Hingga Dikabarkan Dekat dengan Ariel NOAH, Pedangdut Seksi Ini Justru Blak-blakan Akui Sudah Menikah dengan Sosok Ini

Meski demikian, Luhut mengungkapkan akan tetap mengevaluasi kebijakan PPKM.

"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," katanya.

"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.

Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi kini terus berjalan.

Luhut menyebut, sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jawa-Bali Musnahkan Wilayah Level 4, Luhut Minta Hati-hati

Berikut ini beberapa aturan baru saat PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021:

- Ada uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dengan pengawasan orang tua.

Uji coba diterapkan di beberapa wilayah.

Di antaranya, Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.

- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan 2.

Namun, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat.

Kategori kuning hijau dan kuning dapat masuk bioskop.

Baca Juga: Gombali Ayu Ting Ting hingga Buat Janda Enji Salah Tingkah, Ini Sosok Bripda Mustakim, Anggota Polda Aceh yang Disebut-sebut Mirip Herjunot Ali

- Pembukaan pelaksanaan liga 2 dapat digelar di Kabupaten/Kota level 3 dan 2.

"Membuka pelaksanaan Liga 2," kata Luhut.

Selain itu, pemerintah membatasi jumlah pertandingan Liga 2 yang digelar yakni maksimal 8 pertandingan setiap pekannya.

"Dengan maksimal 8 pertandingan per minggu," katanya.

- Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beropasi dengan kapasitas 50 persen.

- Perkantoran non esensial di Kabupaten/Kota level 3 dapat WFO bagi pegawai yang sdah vaksinasi dan pakai QR PeduliLindungi dengan kapasitas 25 persen.(*)

Baca Juga: Bikin Mayangsari Kegirangan, Bambang Trihatmodjo Rela Turun Tangan Lakukan Hal Ini Sendiri Demi Hadiahi Barang Limited Edition untuk Sang Istri