Para korban pun menyesalkan Oli dan suaminya, Rafly N Tilaar, yang mencari untung di tengah musibah pandemi Covid-19.
"Perbuatannya harus masuk penjara agar enggak ada lagi korban," jelasnya.
Salah satu korban bernama Karnu pun melaporkan pasangan suami istri itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, 225 korban yang mengaku telah ditipu Oli dan suaminya, Rafly N Tilaar, mengalami kerugian lebih dari Rp9,7 milia.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih," ujar Odie kepada awak media.
Kata Odie, Oli dan Raf menawarkan posisi jabatan PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta.
Uang tersebut ditransfer langsung secara tunai ke rekening Oli dan Raf.
Namun, sampai uang ditransfer, tak ada satupun korban yang mengisi posisi PNS yang dijanjikan.
Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan.