Find Us On Social Media :

Diduga Lakukan Tindak Penipuan, Anak Nia Daniaty Berhasil Kantongi Uang Lebih dari Rp9,7 Miliar, Pengacara 225 Korban Ungkap Hal Nekat Ini

Rafly N Tilaar, Olivia Nathania, Nia Daniaty.

"Yang lebih gila, dia nekat melakukan pemalsuan surat dengan kop BKN (Badan Kepegawaian Negara), padahal tindakan itu jelas-jelas bisa dipenjara, dia bisa dipanggil polisi dan masuk penjara," ujar Odie.

Perilaku itu sangat disayangkan Odie.

"Saya laporkan karena saat pandemi banyak masyarakat susah, saat banyak orang membutuhkan pekerjaan, pelaku malah melakukan penipuan," ungkap Odie.

Laporan dari korban ini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor polisi: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.

(*)