Find Us On Social Media :

Diduga Lakukan Tindak Penipuan, Anak Nia Daniaty Berhasil Kantongi Uang Lebih dari Rp9,7 Miliar, Pengacara 225 Korban Ungkap Hal Nekat Ini

Rafly N Tilaar, Olivia Nathania, Nia Daniaty.

GridHot.ID -  Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, sedang menjadi sorotan.

Wanita yang baru menikah dengan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) bernama Rafly N Tilaar itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak penipuan.

Melansir Warta Kota, bersama suaminya, Olivia Nathania diduga telah menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Tawarkan Jabatan PNS Sampai Seharga Rp 156 Juta, Anak Nia Daniaty Tipu 225 Orang Termasuk Anggota Polisi, Surat Ini Jadi Senjata Kebohongannya

Menurut kuasa hukum korban, Odie Hodianto, 225 korban yang mengaku telah ditipu Oivia Nathania dan suaminya mengalami kerugian lebih dari Rp9,7 miliar.

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih," ujar Odie kepada awak media.

Melansir GridHits.ID, Odie menyebut Olivia dan suaminya malakukan tindak penipuan sejak 2019.

Baca Juga: Korbannya Ada 225 Orang, Begini Kronologi Dugaan Penipuan yang Dilakukan Anak Nia Daniaty, Olivia Disebut Lancarkan Aksinya Sejak 2019

Olivia dan suaminya mengiming-imingi korbannya untuk lolos masuk PNS tanpa tes, ada juga yang diming-imingi masuk TNI atau Polisi. 

Dalih yang digunakan lewat jalur prestasi hingga menggantikan PNS yang meninggal karena COVID-19.

Sayangnya, menurut Odie, setelah dikonfirmasi ke BAKN atau Badan Administrasi Kepegawaian Negara, lowongan seperti kriteria di atas adalah tidak ada.

Baca Juga: Cerai dari Perwira TNI Lalu Nikahi Taruna, Anak Perempuan Nia Daniaty Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penipuan dengan Iming-iming Jadi PNS Sejak 2019, Segini Jumlah Kerugian Korban

"BKN mengonfirmasi, Tidak ada namanya jalur prestasi di tahun 2019 sampai 2021, juga tidak ada rencana penggantian PNS yang dipecat atau meninggal dunia karena corona," terang Odie.

Palsukan surat lembaga pemerintah

Menurut Odie, pelaku melakukan aksi nekat agar para korbannya percaya dengan iming-iming mereka. 

Yakni dengan memalsukan surat dengan kop BKN. 

Baca Juga: Dunia Oh Dunia! Dulu Dituding Pelakor, Sosok Mantan Istri Farhat Abbas ini Sekarang Jadi Sorotan Gegara Blak-blakan Ngaku Lakukan Perbuatan Ini

"Yang lebih gila, dia nekat melakukan pemalsuan surat dengan kop BKN (Badan Kepegawaian Negara), padahal tindakan itu jelas-jelas bisa dipenjara, dia bisa dipanggil polisi dan masuk penjara," ujar Odie.

Perilaku itu sangat disayangkan Odie.

"Saya laporkan karena saat pandemi banyak masyarakat susah, saat banyak orang membutuhkan pekerjaan, pelaku malah melakukan penipuan," ungkap Odie.

Laporan dari korban ini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor polisi: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.

(*)