Gridhot.ID - Kasuskeluarga Ayu Ting Ting denganhaters Kartika Damayanti (KD) semakin memanas.
Ayah Rozak dan Umi Kalsum akan diminta memenuhi panggilan polisi terkait laporan orang tua KD.
Seperti diketahui, orang tua KD melaporkan balik orang tua Ayu Ting Ting pada Kamis (9/9/2021) lalu.
Mengutip Kompas.com, orang tua KD bersama kuasa hukumnya, Edi Prastio menyambangi Polres Bojonegoro.
Maksud kedatangan mereka untuk mengadukan soal dugaan pengancaman yang dilakukan kedua orang tua Ayu.
Kata Edi, ancaman ini dilontarkan saat keduanyamenyambangi rumah orang tuaKD di Bojonegoro.
"Iya betul, ada ancaman, 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak (di) bawa, tak (di) penjarakan sebagai jaminan' gitu bahasa yang disampaikan," ucap Edi.
Tak tanggung-tanggung, haters Ayu melaporkan ayah Rozak dan Umi Kalsum dengan 4 pasal hukum.
Setelah dilaporkan orang tua KD, kini ayah Rozak diminta penuhi panggilan Polres Bojonegoro.
Diberitakan Grid.id, kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum orang tua KD, Edi Prastio.
Setelah kliennya diminta keterangan tambahan pengaduan dengan 27 pertanyaan, kini giliran orang tua Ayu untuk memenuhi panggilan.
"Dengan ini kliennya kami diberikan 27 pertanyaan seputar kedatangan AR dan UK ke kediamannya, di mana kronologis ke Bojonegoro, apa saja dan gimana yang dilakukan, gitu aja," ucap Edi Prastio saat dihubungi, Rabu (22/9/2021).
Lebih lanjut, Edi juga akan mendatangkan 2 saksi yang ada di lokasi kejadian.
"Akan ada saksi, ada dua, kepala desa dan bu Suci yang mengetahui kejadian tersebut," tutur Edi.
"Waktu belum bisa ditentukan," lanjutnya.
Setelah itu, orang tua Ayu, Umi Kalsum dan ayah Rozak juga akan dipanggil penyidik.
"(Orang tua Ayu bakal dipanggil) Menurut informasi dari penyidik, begitu. Mungkin setelah pemeriksaan saksi-saksi pendukung dari pengadu," jelas Edi.
"Terkait dengan waktu, kami tidak bisa memastikan. Karena itu wewenang kepolisian, bukan kami. Harapannya, secepatnya," pungkasnya.
(*)