Gridhot.ID - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan salah satu tahap seleksi CPNS 2021.
Seleksi ini hanya diikuti oleh peserta CPNS 2021 yang dinyatakan lolos dalam tes SKD.
Dalam tes SKB CPNS, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Latihan Soal TIU Silogisme Lengkap dengan Kunci Jawaban
Mengutip Kompas.com, Kemenpan RB telah menentukan materi-materi yang akan muncul dalam SKB.
Seperti tahun lalu, seleksi CPNS 2021 dilakukan melalui dua tahapan, yaitu SKD dan SKB. Hal ini tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021.
Tes SKB nantinya juga dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain dengat metode CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.
Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, berikut materi SKB CPNS 2021:
- Psikotest
- Tes Potensi Akademik
- Tes Kemampuan Bahasa Asing
- Tes Kesehatan Jiwa
- Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
- Tes Praktik Kerja
- Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
- Wawancara, dan/atau
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Selain SKB dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
Waktu pengerjaan
SKB dengan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
Adapun bagi pelamar disabilitas sensorik netra, SKB dengan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.
Bobot nilai
Berikut bobot nilai dari setiap materi yang diujikan dalam SKB:
- Nilai utama SKB menggunakan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling rendah 50 persen dari nilai SBK keseluruhan
- Tes wawancara dan sejenisnya selain dengan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling tinggi 30 persen dari nilai SBK keseluruhan
- Tes uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, memiliki bobot nilai paling tinggi 20 persen dari nilai SBK keseluruhan
Sebagai catatan, instansi daerah hanya boleh mengadakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis tes, yang bukan merupakan tes wawancara.
Adapun bobot nilai SKB tambahan dari institusi daerah, meliputi:
- Nilai utama SKB menggunakan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling rendah 60 persen dari nilai SBK keseluruhan
- SKB tambahan memiliki bobot nilai paling tinggi 40 persen dari nilai SBK keseluruhan.