Find Us On Social Media :

Bayar Mahal dengan Tinggalkan Pangkat Kolonel Demi Jabatan Mentereng di BKKBN, Perwira TNI AU Ini Malah Ketiban Apes Kini Cuma Jadi Pegawai Kontrak, Begini Duduk Perkaranya

Perwira TNI AU berpangkat Kolonel, Rusnawi (53)

Tak lama berselang, ternyata NIP yang tercantum dalam surat keputusan pengangkatannya bodong alias tidak terdaftar di BKN.

Tentu saja nomor tersebut juga tidak diakui oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Alhasil, kas negara tidak bisa menggelontorkan gaji maupun tunjangan jabatan kepada Rusnawi selaku Kepala Perwakilan BKKBN NTB.

Baca Juga: Dinikahi Perwira TNI AD, Joy Tobing Beri Bocoran Nasibnya di Panggung Hiburan ke Depan

"Alurnya kan nomor induk kepegawaian atau NRP itu dari BKKBN, kemudian BKN dan KPPN. Orang di KPPN tidak bisa bayar (gaji dan tunjangan), karena nomornya bodong, tidak teregistrasi," ujar Ayah dua anak itu.

Karena tak kunjung mendapatkan haknya, pada 1 September 2020, Rusnawi memutuskan berhenti dari jabatannya.

Namun, kata dia, pemberhentian tersebut tak resmi. Rusnawi tak merinci pemberhentian tak resmi yang dimaksud.

Yang jelas, pada 1 Januari 2021, surat keputusan (SK) pengangkatannya dibatalkan.

Baca Juga: Ngaku Hatinya Tergerak Usai Ikut Baksos, Dokter Muda Lulusan Inggris Ini Mendadak Mantapkan Dirinya untuk Jadi Prajurit TNI, Jenderal Andika Perkasa Beri Pesan Motivasi

Rusnawi mencoba mendapatkan haknya kembali dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negar (PTUN) pada 1 Februari 2021.

Kemudian pada Mei 2021, PTUN mengeluarkan putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT yang isinya mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.