Gridhot.ID-Pelaksanaan SKD CPNS 2021 yang dimulai sejak 2 September lalu masih berlangsung.
Dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021, peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus.
Bagi peserta CPNS tahap SKD, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.
Baca Juga:Bank Soal CPNS 2021, Berikut Latihan Soal TIU Silogisme Lengkap dengan Kunci Jawaban
Mengutip Tribunnews.com, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.
Dalam tes SKB CPNS, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai dengan bidang yang dilamar.
MengutipKompas.com, Kemenpan RB telah menentukan materi-materi yang akan muncul dalam SKB.
Tes SKB nantinya juga dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain dengat metode CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.
Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, berikut materi SKB CPNS 2021:
- Psikotest
- Tes Potensi Akademik
- Tes Kemampuan Bahasa Asing
- Tes Kesehatan Jiwa
- Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
- Tes Praktik Kerja
- Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
- Wawancara, dan/atau
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Instansi Daerah saat SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
Waktu pengerjaan
SKB dengan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
Adapun bagi pelamar disabilitas sensorik netra, SKB dengan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.
Bobot nilai
Berikut bobot nilai dari setiap materi yang diujikan dalam SKB:
- Nilai utama SKB menggunakan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling rendah 50 persen dari nilai SBK keseluruhan
- Tes wawancara dan sejenisnya selain dengan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling tinggi 30 persen dari nilai SBK keseluruhan
- Tes uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, memiliki bobot nilai paling tinggi 20 persen dari nilai SBK keseluruhan
Sebagai catatan, instansi daerah hanya boleh mengadakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis tes, yang bukan merupakan tes wawancara.
Adapun bobot nilai SKB tambahan dari institusi daerah, meliputi:
- Nilai utama SKB menggunakan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling rendah 60 persen dari nilai SBK keseluruhan
- SKB tambahan memiliki bobot nilai paling tinggi 40 persen dari nilai SBK keseluruhan.