Viral Karena Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior Tumilaar Kini Dicopot dari Jabatannya, Ternyata Begini Isi Surat yang Ditujukan untuk Jenderal Listyo Sigit

Minggu, 10 Oktober 2021 | 19:42
Istimewa

Brigjen TNI Junior Tumilaar

Gridhot.ID - Brigjen TNI Junior Tumilaar dibebastugaskan sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Mengutip Kompas.com, Junior kini ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Untuk diketahui, pencopotan Junior terkait surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.

Terkait pencopotannya, Junior mengatakan sudah mengetahui yang dilakukannya akan memiliki risiko.

Baca Juga: Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar, Bakal Diperiksa Puspomad Usai Surati Kapolri Terkait Sengketa Tanah di Sulawesi Utara, Begini Jejak Kariernya

"Istilah dicopot itu terlalu keras ya. Tapi sekali lagi, sesuatu hal yang dilakukan oleh saya menyurat kepada Kapolri ya pasti ada risikonya."

"Risikonya ya pasti kalau mau ditemukan dalam tulisan hukum disiplin militer dengan hukum pidana militer, pasti ada semuanya. Saya siap laksanakan itu," ujar Junior, Sabtu (9/10/2021).

Namun, Junior tak menyesali perbuatannya karena menilai yang dilakukan untuk hal yang benar.

"Ya, kita kan didik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara. Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama. Itu peraturan militer dasar. Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu," ujar Junior.

Baca Juga: Kecurigaan TNI Buahkan Hasil Nyata, Yonif Para Raider 501/BY Temukan Honai Persembunyian Senjata KKB Sabinus Waker, Begini Kronologinya

"Tapi demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan. Kalau kita namanya bertempur, berperang ada sesautu yang dikorbankan." ucap Junior menambahkan.

Lantas apa sebenarnya isi surat tersebut hingga membuat Junior dicopot dari jabatannya?

Mengutip TribunJateng.com, persoalan ini bermula saat Junior membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.

Surat yang ditulis pada 15 September 2021 itu kemudian viral di media sosial.

Baca Juga: 4 Jam Baku Tembak dengan TNI Hingga Prada Ansar Terluka, Inilah Rekam Kejahatan KKB Lamek Taplo, Teror Semakin Brutal Usai Anak Buahnya Ditangkap

Disebutkan, surat itu dibuat karena Junior telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.

Ia menyebut bahwa para Babinsa bagian dari sistem pertahanan negara di darat.

Dalam surat itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.

Website KODAM XIII/MERDEKA
Website KODAM XIII/MERDEKA

Brigjen TNI Juniar Tumilaar

Baca Juga: Tewas Diterjang Peluru Satgas Yonif 403/WP, Inilah Sosok Elly Bidana Komandan Batalyon KKB Papua, Lamek Taplo Umumkan Berita Kematian

Ari Tahiru disebut sebagai pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki oleh PT Ciputra Internasional.

Disebutkan perumahan itu juga dihuni beberapa anggota Polri.

Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa. Namun, Babinsa malah dipanggil Polresta Manado.

Dalam isi surat itu, Junior juga menyatakan pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.

Baca Juga: Punya Senjata Rampasan dari TNI, Inilah Pimpinan KKB Tendius Gwijangge, Buka Kekuasaan di Yahukimo Setelah Pisah dari Lekagak Telenggen

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan soal laporan terhadap Ari Tahiru dan undangan dari penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut didasari empat laporan.

Pertama, laporan polisi pada 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional tentang perkara pidana perusakan panel beton di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.

Kedua, laporan polisi pada 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional.

Baca Juga: Berhasil Dilumpuhkan Satgas Newangkawi, Mantan Anggota TNI Senat Soll Masih Jalani Perawatan, Berikut Jejak Kriminalnya dengan KKB di Tanah Papua

Ketiga, laporan pengaduan Nomor 690 pada 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado, yang dilaporkan pihak PT. Ciputra Internasional.

Keempat, laporan polisi pada 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah.

"Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum)," kata Jules, dalam keterangan tertulis.

Jules mengatakan, terkait laporan terhadap Ari Tahiru, polisi telah melakukan tindakan sesuai prosedur.

Baca Juga: Laut Natuna Makin Panas, Nelayan Indonesia Tiba-tiba Diusir Kapal Coast Guard Vietnam Padahal Masih di RI, Begini Tindakan TNI AL Setelah Dapat Laporan

Mengenai adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Ari Tahiru buta huruf, Jules menegaskan hal tersebut tidak benar.

Jules juga menjawab soal pemanggilan yang dilakukan polisi terhadap Babinsa Winangun Atas.

Awalnya, pada saat dilakukan peninjauan lokasi lahan yang bersengketa, ditemukan pekerja dan alat berat yang sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

"Dan saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat tersebut yang sedang melakukan kegiatan."

Baca Juga: Dilantik Presiden Jokowi Jadi Kepala BNPB, Inilah Sosok Letjen Ganip Warsito, Pati TNI AD Pengganti Doni Monardo Sangat Berpengalaman di Bidang Infanteri

"Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa," ujar Jules.

Pada 16 Agustus 2021, di lokasi tersebut kembali ada kegiatan.

Penyidik Satreskrim Polresta Manado pun kembali mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang pekerja yang sedang berkegiatan.

Penyidik lalu menyarankan agar kegiatan jangan dilanjutkan, tapi Babinsa Winangun Atas mengatakan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.

Baca Juga: Satu Tahun Menjabat Danlanud Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Dicopot Panglima TNI Buntut 2 Anak Buahnya Injak Kepala Warga Disabilitas, Ini Profilnya

Karena adanya para pekerja di obyek sengketa, maka penyidik Satreskrim Polresta Manado mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas untuk memenuhi undangan klarifikasi pada Sabtu (21/8/2021).

"Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, di mana tujuan penyelidikan adalah untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan," sebut Jules.

Dari hasil koordinasi antara Dandim 1309/Manado dan Kapolresta Manado undangan klarifikasi atau permintaan keterangan Babinsa Winangun Atas tidak jadi dilaksanakan.

Klarifikasi atau permintaan keterangan hanya dilakukan kepada para pekerja.

Baca Juga: Teroris Papua Makin Terjepit, TNI-Polri Sukses Batasi Pergerakan KKB, Ketua PBNU: Kita Ucapkan Apresiasi, Aparat Berhasil Menekan Tindak Kejahatan

Sementara itu, Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus membenarkan adanya undangan klarifikasi dari pihak Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.

Setelah dilakukan koordinasi antara Dandim 1309/Manado dengan Kapolresta Manado, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan tersebut tidak jadi dilaksanakan.

Terkait adanya informasi Babinsa Winangun Atas didatangi oleh 3 personel Brimob Polda Sulut, setelah dikonfirmasikan dengan Babinsa tersebut, hal itu memang benar adanya.

"Tapi tidak ada maksud apa-apa. Kedatangan personel Brimob saat itu hanya ingin menyampaikan surat undangan klarifikasi tersebut," ujar Jhonson.

Baca Juga: Suratnya untuk Kapolri Viral Sampai Jabatannya Dicopot, Brigjen Junior Tumilaar Sudah Menduga Dirinya Pasti Bakal Kena Hukuman, Ini Alasan Tindakannya

Terkait hal tersebut, Jhonson menegaskan bahwa TNI-Polri di Sulut tetap solid.

Junior dicopot pada 8 Oktober 2021, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Surat tersebut juga memerintahkan agar Junior ditempatkan sebagai staf khusus KSAD.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjelaskan, perintah bebas tugas itu dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut kepada Junior.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Junior di Markas Puspom AD, Jakarta, pada 22, 23 dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Junior, didapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Junior.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Angkat Bicara Saat TNI AD Diminta Kawal Pembangunan Jalan di Papua, Teror KKB Jadi Permasalahan Utama, Ini Perintah KASAD

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Junior," ujar Chandra, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).

Baca Juga: 30 Jam Jalan Kaki ke Distrik Kiwirok, Satgas Nemangkawi 4 Kali Terlibat Baku Tembak, Gerak Cepat untuk Pukul Mundur KKB Papua

Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar

Dikutip dari Website Kodam XIII Merdeka, jabatan Inspektur Kodam X11 Merdeka diemban Junior mulai 2020.

Namanya tertulis di jajaran pejabat Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah tersebut.

Sebelumnya, Junior pernah menjabat sebagai Staf Khusus Dirziad.

Pria kelahiran 3 April 1964 tersebut merupakan lulusan Akmil tahun 1988.

Berikut riwayat jabatannya:

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, TribunJateng.com