Gridhot.ID - Pemerintah Indonesia sudah mulai melakukan pelonggaran dalam aturan PPKM.
Salah satu aturannya yang cukup longgar adalah memperbolehkan pendatang dari 18 negara masuk ke Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinato Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, diungkapkan masih ada satu negara yang belum diizinkan masuk ke RI, yakni Singapura.
Hal ini terjadi lantaran Singapura belum memenuhi standar ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Luhut pun tak menjelaskan secara rinci negara mana saja yang masuk dalam 18 negara tersebut.
"Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO," ucapnya dalam evaluasi PPKM yang disiarkan melalui media daring Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).
Terkait proses karantina, Luhut menjelaskan WNI yang baru kembali dari luar negeri wajib menjalani karantina selama lima hari.
Hal ini juga berlaku bagi WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia.
"Untuk orang Indonesia (dari luar negeri) yang datang, berlakunya lima hari. Kenapa lima hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari, jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4 persen probability penularannya. Jadi, saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin dan lansia yang divaksin bertambah," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah pun telah kembali membuka akses bandara internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali.
Hal ini mendapat respon positif dari berbagai macam lapisan masyarakat.
Kembali mengutip dari Kompas.com, penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali kembali dibuka untuk WNA mulai 14 Oktober 2021.
Pembukaan penerbangan internasional di Bali dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Saat ini, PPKM yang berlaku diatur melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.
Aturan dalam Instruksi Mendagri menyebutkan, perjalanan internasional di Bali diizinkan dibuka kembali asalkan memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.
“Pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas,” demikian bunyi aturan tersebut.(*)