Find Us On Social Media :

Perlonggar Akses Masuk untuk Pengunjung dari 18 Negara, Pemerintah Indonesia Masih Tak Beri Izin WNA Singapura, Ini Alasan Kemendagri

Singapura mulai hidup bersama Covid-19.

Gridhot.ID - Pemerintah Indonesia sudah mulai melakukan pelonggaran dalam aturan PPKM.

Salah satu aturannya yang cukup longgar adalah memperbolehkan pendatang dari 18 negara masuk ke Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinato Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, diungkapkan masih ada satu negara yang belum diizinkan masuk ke RI, yakni Singapura.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innaillaihi Rojiun, Wanita Borneo Cinta Terakhir Bung Karno Tutup Usia, Begini Perjalanan Hidupnya hingga Dinikahi Presiden Pertama RI

Hal ini terjadi lantaran Singapura belum memenuhi standar ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Luhut pun tak menjelaskan secara rinci negara mana saja yang masuk dalam 18 negara tersebut.

"Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO," ucapnya dalam evaluasi PPKM yang disiarkan melalui media daring Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: 7 Jam Diperiksa Usai Namanya Terseret Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania, Mantu Nia Daniaty, Rafly N Tilaar Tegaskan Statusnya Masih Jadi Pegawai Kemenkumham