Gridhot.ID -Ayu Ting Ting ikut menemani orang tuanya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).
Abdul Rozak dan Umi Kalsum memberi keterangan terkait laporan Ayu yang mengadukan salah satu haters.
Mengutip Wartakota, Ayu rela absen syuting acara TV saat menemani orang tuanya menjalani pemeriksaan.
"Nggak apa-apa (tidak syuting), semua harus dijalani dan diikuti prosesnya. Dinikmati saja," kata Ayu.
Janda satu anak berusia 29 tahun itu akan terus mengawal laporannya tersebut.
"Laporan ini bentuk tindakan tegas saya (ke haters)," ucap Ayu.
Diberitakan sebelumnya, Ayu mengatakan dia dan anaknya dihina akun Instagram @gundik_empang.
Akun itu diduga milik seseorang bernama Kartika Damayanti alias KD.
Merasa resah, kedua orang tua Ayu sempat menyambangi rumah orang tua KD di Bojonegoro, Jawa Timur.
Ternyata KD sedang berada di Singapura. Ia bekerja sebagai TKW selama 7 tahun terakhir di sana.
Kunjungan Abdul Rozak dan Umi Kalsum berujung pada aduan polisi.
Karena merasa diancam, orang tua KD mengadukan orang tua Ayu ke Polres Bojonegoro pada 9 September 2021.
Sementara itu, meski KD sudah minta maaf, Ayu tetap melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghinaan pada 20 Agustus 2021.
Pemeriksaan
Pada Selasa (12/10/2021), Abdul Rozak dan Umi Kalsum diperiksa sebagai saksi atas laporan Ayu.
"Jadi semuanya berjalan dengan baik seperti yang kita harapkan. Buat Ayah Rozak, ada enam pertanyaan dan untuk Umi ada 12 pertanyaan," kata kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang dikutip dari Kompas.com.
Abdul Rozak dan Umi Kalsum mendapat pertanyaan dari penyidik seputar akun Instagram @gundik_empaeng.
Ingin lanjut
Minola berpendapat, pasal yang dilayangkan Ayu tidak melalui mediasi atau restorative justice.
"Harus bisa dibedakan, laporan kami yang diperiksa hari ini kan masuk ke ranah pidana umum. Pasal 315, Pasal 311, tidak berkaitan dengan masalah ITE sehingga tidak melalui proses restorative justice," kata Minola.
"Beda, kalau kami memilih Pasal 27 UU ITE malah Ditreskrimum akan melalui proses tersebut," tutur Minola melanjutkan.
Walau begitu, Minola tidak menutup kemungkinan proses mediasi bakal terjadi dalam sangkaan pasal yang dilaporkan Ayu.
Saat ditanya kepada Ayu, ibu satu anak itu hanya menginginkan proses hukum laporannya tetap berlanjut.
Klarifikasi dan Pembelaan
Mengenai laporan orang tua KD, Ayu mengatakan setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk dipayungi oleh hukum.
"Ayah dan ibu saya ke sana kan artinya pengin tahu, benar atau enggak dia tinggal di sana, alamatnya di sana, kenapa membuat hal (penghinaan) seperti itu," kata Ayu.
Bagi Ayu, tindakan Abdul Rozak dan Umi Kalsum mendatangi rumah orang tua KD merupakan hal yang wajar.
"Gimana ya, saya pun orang tua. Kalaupun begitu, saya pasti akan sama kayak yang saya lakukan sekarang. Jadi, buat saya itu hal yang wajar," ujar Ayu.
(*)