Gridhot.ID - Kasuskeluarga Ayu Ting Ting denganhaters Kartika Damayanti (KD) semakin memanas.
Ayah Rozak dan Umi Kalsum akan diminta memenuhi panggilan polisi terkait laporan orang tua KD.
Seperti diketahui, orang tua KD melaporkan balik orang tua Ayu Ting Ting pada Kamis (9/9/2021) lalu.
Mengutip Kompas.com, orang tua KD bersama kuasa hukumnya, Edi Prastio menyambangi Polres Bojonegoro.
Maksud kedatangan mereka untuk mengadukan soal dugaan pengancaman yang dilakukan kedua orang tua Ayu.
Kata Edi, ancaman ini dilontarkan saat keduanyamenyambangi rumah orang tuaKD di Bojonegoro.
"Iya betul, ada ancaman, 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak (di) bawa, tak (di) penjarakan sebagai jaminan' gitu bahasa yang disampaikan," ucap Edi.
Tak tanggung-tanggung, haters Ayu melaporkan ayah Rozak dan Umi Kalsum dengan 4 pasal hukum.
Setelah dilaporkan orang tua KD, kini ayah Rozak diminta penuhi panggilan Polres Bojonegoro.
Diberitakan Grid.id, kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum orang tua KD, Edi Prastio.