Setelah kliennya diminta keterangan tambahan pengaduan dengan 27 pertanyaan, kini giliran orang tua Ayu untuk memenuhi panggilan.
"Dengan ini kliennya kami diberikan 27 pertanyaan seputar kedatangan AR dan UK ke kediamannya, di mana kronologis ke Bojonegoro, apa saja dan gimana yang dilakukan, gitu aja," ucap Edi Prastio saat dihubungi, Rabu (22/9/2021).
Lebih lanjut, Edi juga akan mendatangkan 2 saksi yang ada di lokasi kejadian.
"Akan ada saksi, ada dua, kepala desa dan bu Suci yang mengetahui kejadian tersebut," tutur Edi.
"Waktu belum bisa ditentukan," lanjutnya.
Setelah itu, orang tua Ayu, Umi Kalsum dan ayah Rozak juga akan dipanggil penyidik.
"(Orang tua Ayu bakal dipanggil) Menurut informasi dari penyidik, begitu. Mungkin setelah pemeriksaan saksi-saksi pendukung dari pengadu," jelas Edi.
"Terkait dengan waktu, kami tidak bisa memastikan. Karena itu wewenang kepolisian, bukan kami. Harapannya, secepatnya," pungkasnya.
(*)