Tak tanggung-tanggung, haters Ayu melaporkan ayah Rozak dan Umi Kalsum dengan 4 pasal hukum.
Setelah dilaporkan orang tua KD, kini ayah Rozak diminta penuhi panggilan Polres Bojonegoro.
Diberitakan Grid.id, kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum orang tua KD, Edi Prastio.
Setelah kliennya diminta keterangan tambahan pengaduan dengan 27 pertanyaan, kini giliran orang tua Ayu untuk memenuhi panggilan.
"Dengan ini kliennya kami diberikan 27 pertanyaan seputar kedatangan AR dan UK ke kediamannya, di mana kronologis ke Bojonegoro, apa saja dan gimana yang dilakukan, gitu aja," ucap Edi Prastio saat dihubungi, Rabu (22/9/2021).
Lebih lanjut, Edi juga akan mendatangkan 2 saksi yang ada di lokasi kejadian.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar