Gridhot.ID - Kasus pedagang cabai yang malah jadi tersangka padahal dirinya dianiaya preman kini memang sedang menjadi sorotan.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, viral pedagang cabai dianiaya preman di pasar.
Setelah beberapa waktu, pedagang yang merupakan wanita tersebut malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek setempat.
Hal ini pun langsung jadi sorotan tajam banyak orang termasuk pihak Polri.
Kini buntut penetapan pedagang cabai yang dianiaya preman jadi tersangka, Kapolsek dan Kanit Res Intel Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, wanita pedagang cabai dianiaya preman bernama Liliwari Iman Gea di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan keduanya terbukti melakukan penyidikan yang tidak profesional pasca tetapkan tersangka pedagang cabai yang dianiaya oleh sejumlah preman.
"Setelah dilakukan oleh audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan sehingga pada 12 Oktober 2021, Kanit Res Intel Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya oleh Kapoltabes Medan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Sementara itu, Argo menuturkan pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan masih dalam proses.
Nantinya, pencopotan ini masih menunggu keputusan dari Kapolda Sumatera Utara.
"Untuk Kapolsek Percut Sei Tuan dalam proses karena untuk Kanit itu kewenangan dari Kapoltabes sedangkan untuk Kapolsek itu kewenangan dari Bapak Kapolda. ini Kapolsek Percut Sei Tuan dalam proses terbukti tidak profesional akan dicopot juga sama bapak Kapolda," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri mulai melakukan gelar perkara kasus pedagang cabai di Deli Serdang, Sumatera Utara, Liliwari Iman Gea ditetapkan sebagai menjadi tersangka penganiayaan usai cekcok dengan preman pasar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut kini telah diambil alih oleh Polda Sumatera Utara.
Adapun gelar perkara tersebut bertujuan untuk meneliti penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan.
"Hari ini sedang dilaksanakan gelar perkara di Polda Sumut di Ditkrimum, tujuannya untuk memastikan, meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek, untuk memastikan duduk perkara persoalannya serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10/2021).
(*)