Find Us On Social Media :

Sempat Input Data Rachel Vennya, Staf Wisma Atlet Ungkap Kekesalan pada Janda Okin yang Kabur dari Karantina, Identitas Bekingan Oknum TNI Terungkap

Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet

Selain itu, Rachel juga seharusnya tidak berhak mendapat fasilitas karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, ada 3 kriteria yang boleh menjalani karantina di Wisma Atlet, yaitu:

Baca Juga: Disebut Nyakitin dan Tak Becus Urus Anak Pasca Cerai dari Niko Al Hakim, Rachel Vennya Ngamuk: Menyakiti Siapa? Nggak Usah Sok Paling Tau!

- Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia

- Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri

- Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujar Herwin.

(*)