Find Us On Social Media :

Jadi Kunci Lolosnya Rachel Vennya dari Karantina, Oknum TNI FS Ngaku Tak Dapat Imbalan, Kaburnya Selebgram Bikin Menkes Geram: Dia Harus Dihukum

Rachel Vennya

"Namun, dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan sedikitnya tidak menerima imbalan," ujar Herwin.

"Untuk motif, apa dan bagaimana ini masih dalam pemeriksaan dalam staf intel," imbuhnya.

Oknum TNI yang terlibat dalam kasus kaburnya Rachel dari karantina terancam dijatuhi hukuman disiplin atau pidana.

"Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada, apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," kata Herwin melansir Kompas.com.

 Baca Juga: Niko Al Hakim Asik Momong Anak, Rachel Venya Dihantam Kenyataan Usai Kabur dari Wisma Atlet Dibantu Oknum Tentara, Begini Hubungan Keduanya

Menurut dia, pemberian sanksi merupakan ranah dari penyidik Polisi Militer yang mengusut kasus tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, jenis pelanggaran hukum disiplin militer yakni segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Selain itu, perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

Pada pasal 9 disebutkan jenis hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.

Penjatuhan hukuman disiplin militer diikuti dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: 'Kembalikan Duit Saya', Dongkol Tak Pedulikan Permintaan Maaf Rachel Vennya, Nikita Mirzani Bandingkan Kondisinya dengan Janda Okin hingga Koar-koar Singgung Ketidakadilan