Find Us On Social Media :

Bank Soal CPNS 2021, Inilah Kisi-kisi Ujian SKB untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Peserta CPNS

GridHot.ID - Ujian SKD CPNS 2021 telah dilaksanakan.

Namun, melansir Kompas.com, pengumuman hasil ujian SKD CPNS 2021 yang sedianya dilakukan pada 17-18 Oktober 2021 mundur dari jadwal yang telah ditentukan.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.

"Kemungkinan (diumumkan) awal November 2021," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/10/2021) sore.

Kembali melansir Kompas.com, peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS 2021 akan memasuki ujian SKB.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Kumpulan Soal SKD Tes Wawasan Kebangsaan, Lengkap dengan Strategi Mengerjakannya

Apa saja materi ujian SKB?

Berikut ini ulasan mengenai kisi-kisi SKB CPNS 2021 lengkap dengan aturan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021.

SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang. Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.

Dijelaskan bahwa SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Simak Contoh Soal TWK yang Paling Sering Keluar, Sebagian Besar Instansi Baru Selesai Ujian 31 Oktober

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2021 berhak mengikuti SKB.

Adapun SKB CPNS 2021 dilaksanakan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Kisi-kisi ujian SKB CPNS 2021

Dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021 dijelaskan pula mengenai materi tes SKB 2021.

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Ini Latihan Soal TWK HOTS Beserta Kunci Jawaban, Pengumuman Hasil Ujian SKD Ditunda

Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Sedangkan materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Inilah Soal-soal SKD Tes Wawasan Kebangsaan, Dilengkapi Kunci Jawaban

SKB CPNS Instansi Pusat

Lebih lanjut, pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini Menpan RB.

Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

SKB CPNS Instansi Daerah

Adapun pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Jika pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain. SKB tambahan ini tidak merupakan tes wawancara.

Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Simak Soal SKD Tes Karakteristik Pribadi, Dilengkapi Kunci Jawaban dengan Skor Tertinggi

Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021

Dijelaskan dalam Permenpan RB tersebut, SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.

Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.

Dalam hal pelamar penyandang disabilitas sensorik netra terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung

Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.

(*)