Find Us On Social Media :

'Mulut Manismu Berbisa', Air Mata Nani Menetes Selama Aiptu Tomi Beri Kesaksian, Fakta Ini Terbongkar dalam Kasus Sate Sianida Salah Sasaran

Nani Pengirim Sate Sianida dan Aiptu Tomy

Dalam sidang dengan Hakim Ketua Aminuddin dan 2 hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana, terdakwa Nani masih menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan II B Yogyakarta, di Gunungkidul.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yakni Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Adapun penasihat hukum terdakwa yakni R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria.

Baca Juga: Masih Ingat Kasus Sate Sianida Salah Sasaran yang Tewaskan Bocah 10 Tahun? Sejumlah Fakta Mencengangkan Terungkap Saat Rekonstruksi

JPU menghadirkan 3 orang saksi, yakni Aiptu Yohanes Tomi Astanto, anggota Polres Bantul, Sunar, dan Agus selaku orang yang sepeda motornya dipinjam Nani saat bertemu Bandiman.

Dalam persidangan itu salah seorang hakim anggota menanyakan awal mula perkenalan Tomi dengan Nani.

Tomi mengakui dirinya mengenal Nani sejak 2015 dan sepakat pacaran pada tahun 2017.

Baca Juga: Tegar dan Tenang Ikuti Rekonstruksi Kasus Sate Sianida, Ayah Korban Tulis Surat untuk Tersangka: Saya Memaafkan Walau Salah Sasaran pada Anak Saya

"Iya (pacaran)," kata Tomi.

Namun, pada September 2017 dirinya menikahi wanita lain dan Tomi mulai menjaga jarak.

"Bulan September tahun 2017 menikah, dan sudah jarang ketemu," ucap Tomi.