Find Us On Social Media :

Bank Soal CPNS 2021, Ada Tes Praktik Kerja, Simak Materi SKB yang Bakal Segera Dilaksanakan

Peserta CPNS

GridHot.ID - Ujian SKD telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu dan berlangsung hingga saat ini.

Bagi peserta CPNS yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan lanjut ke tahap SKB harus memahami materi yang diujikan

Melansir Tribunnewsmaker.com, melihat dari informasinya, tes tersebut merupakan ujian terakhir dari rangkaian seleksi CPNS.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Kisi-kisi Materi SKB, Mulai dari Psikotest hingga Tes Kemampuan Bahasa Asing

Lantas kapan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021?

Jika melihat dari Surat Kepala BKN No. 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021 ini merupakan waktu persiapan pelaksanaan SKB.

Barulah pada 8 sampai 29 November 2021, pelaksanaan tes SKB CPNS dimulai.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Kisi-kisi Materi dan Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKB, Tes Dijadwalkan Digelar November

Dilansir dari banjarmasinpost.co.id, sesuai dengan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

Untuk instansi pusat memiliki nilai bobot berbeda dengan instansi daerah.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Inilah Kumpulan Soal Tes SKB di Pemerintah Provinsi, Lengkap dengan Kunci Jawaban

"SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan," isi dari Permenpan RB tersebut.

Sedangkan di instansi daerah, nilai bobot SKB paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Masih di instansi daerah, terdapat SKB tambahan yang diberikan bobot paling tinggi 40 persen. Sementara di instansi pusat dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30 persen.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Tes SKB Bakal Segera Digelar, Ini Bocoran Materi Ujian untuk Jabatan Fungsional dan Pelaksana

SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit. Beda halnya dengan pelamar penyandang disabilitas sensorik netra diberikan waktu pelaksanaan SKB hingga 120 menit.

"Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum," jelas Permenpan RB lagi.

Beberapa waktu lalu, Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengingatkan peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB. Ia menyebutkan bahwa syarat administrasi yang harus dibawa saat SKB tak berbeda jauh dengan pelaksanaan SKD.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Kumpulan Soal SKD Tes Wawasan Kebangsaan, Lengkap dengan Strategi Mengerjakannya

Adapun syarat administrasi tes SKB CPNS sebagi berikut:

1. Membawa KTP asli

2. Membawa kartu peserta ujian

3. Membawa formulir deklarasi sehat

4. Memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama

5. Membawa keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 dengan hasil negatif

(*)