"Nanti setelah selesai paralel dengan pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kasusnya kabur karantina itu, kita akan memanggil (Rachel Vennya) untuk klarifikasi," kata Sambodo.
Tak hanya itu, Sambodo juga membuka opsi untuk mengirim penyidik ke rumah Rachel Vennya.
"Atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan," kata Sambodo.
Apabila terbukti memasang pelat nomor palsu, Rachel akan terkena Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas Juncto Pasal 68 Undang-undang Lalu Lintas.
Hal itu lantaran Rachel tak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.
"Atau misalnya memang pelanggaran Pasal 288 Undang-undang Lalu Lintas tidak bisa tunjukan STNK. Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK nya," kata Sambodo.
(*)