GridHot.ID - Banyak orang bermimpi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain karena gaji dan tunjangannya, orang ingin menjadi PNS karena jaminan masa tua.
Namun demikian, menjadi PNS tentu harus taat dengan aturan yang ada.
Salah satunya, aturan aturan soal poligami.
Dilansir dari Kompas.com pada Sabtu (23/10/2021), PNS ternyata diperbolehkan melakukan poligami dengan sejumlah syarat.
Peraturan pernikahan PNS termasuk tentang poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
Peraturan Pemerintah (PP) ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Ya, PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Indofarma untuk Lulusan D3 dan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Permintaan izin berpoligami itu harus disampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami.
Sementara untuk pejabat yang bisa memberikan izin poligami diatur dalam regulasi lama yakni PP Nomor 10 Tahun 1983. Di mana pejabat yang dimaksud yakni Menteri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan gubernur.
Izin tertulis itu harus disampaikan PNS lewat atasan tempatnya bekerja.
Syarat bagi PNS yang ingin poligami
Melansir Kontan.co.id, dalam PP No. 45 Tahun 1990, PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang harus memenuhi hal berikut:
- Wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
- Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
- Permintaan izin diajukan secara tertulis.
- Dalam surat permintaan izin harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Kemudian, si atasan mesti meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terrhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
Lalu, secara perinci dalam Pasal 10 PP No. 45 Tahun 1990, izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat bila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.
Syarat alternatif PNS dapat poligami:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Yakni, bila istri yang bersangkutan menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri baik secara biologis maupun lainnya yang menurut keterangan dokter sukar disembuhkan lagi.
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Yang dimaksud dengan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan adalah, jika istri yang bersangkutan menderita penyakit badan yang menyeluruh yang menurut keterangan dokter sukar disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Yang dimaksud dengan tidak dapat melahirkan keturunan adalah, bila istri yang bersangkutan menurut keterangan dokter tidak mungkin melahirkan keturunan atau sesudah pernikahan sekurangkurangnya 10 tahun tidak menghasilkan keturunan.
- Ada persetujuan tertulis dari istri.
- Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
- Ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.