Gridhot.ID -Rachel Venya akan menjalani pemeriksaan terkait penggunaan pelat mobil 'RFS' pada Senin (25/10/2021).
Kode RFS sebetulnya khusus untuk pejabat negara, tapi Rachel memilikinya dan dipasang di mobilnya, Alphard Villfire hitam bernopol B 139 RFS.
Sebelumnya, Rachel diperbincangkan karena menggunakan mobil dengan plat nomor dinas saat meninggalkan Polda Metro Jaya.
Rachel saat itu menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina sepulang dari Amerika Serikat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya sudah turun tangan mengenai penggunaan mobil bernopol RFS yang digunakan Rachel.
Berdasarkan data base Ditlantas Polda Metro Jaya, mobil Alphard Vellfire berpelat B 139 RFS itu merupakan kendaraan Rachel.
Namun, nomor kendaraan yang digunakan itu bukan merupakan kode khusus RFS milik pejabat karena memiliki tiga angka.
Sementara untuk nomor kendaraan khusus merupakan empat angka.
"Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus itu, nomor biasa karena itu tiga angka," ujar Sambodo kepada Kompas.com, Jumat (22/10/2021).
Namun, belakangan diketahui mobil Vellfire warna hitam dengan nopol B 139 RFS itu terdaftar dengan warna putih.
"Cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo.
Rencananya Rachel akan dimintai keterangan terkait pelat nomor mobilnya pada Senin (25/20/2021).
"Kita panggil klarifikasi aja. Kecuali kalau kendaraan ini terlibat kecelakaan atau tabrak lari baru kita jemput. Tapi ini rencana kita akan klarifikasi hari Senin," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Argo Wiyono.
Mengutip Fotokita.id, belum ada penjelasan dari Rachel mengapa pelat nomor mobilnya memiliki kode RFS.
Polisi menduga jika alasan banyaknya warga sipil menggunakan pelat nomor dengan kode RFS agar bisa mendapatkan keistimewaan di jalanan, seperti bebas melewati ganjil-genap. Padahal menurutnya aturan itu sudah tak berlaku lagi.
"Karena nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan. Artinya ini adalah kendaraan dinas, jadi harapannya si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu," ungkap Argo.
"Itu sudah dipatahkan oleh Pak Direktur (Dirlantas Polda Metro Jaya) kalau status kendaraan pelat hitam itu sama semua, tidak ada pengecualian," tambahnya.
Untuk diketahui, pelat nomor RFS merupakan pelat khusus pejabat.
Pelat RFS, RFU, RFD dan RFP merupakan nopol dari kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri.
Tapi sekarang banyak warga sipil yang memakai pelat 'RF'. Pelat 'RFS' bisa dimiliki masyarakat umum dengan cara dipesan.
Hal ini diperbolehkan dan ada ketentuan yang mengaturnya. Khusus pelat 'RF' untuk pejabat memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit.
Sementara mobil Alphard yang ditumpangi Rachel kepala angka 1 tetapi hanya 3 digit dan bukan nopol pejabat.
Untuk biaya pembuatan pelat nomor cantik atau NRKB Pilihan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, rincian biaya penerbitan NRKB Pilihan adalah sebagai berikut:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.
(*)