Find Us On Social Media :

Persiapan Bagi Peserta yang Lolos SKD, BKN Umumkan Jadwal Tes SKB Sekaligus Tahap-tahapnya: Kemungkinan Tidak Akan Ada Lagi Ujian Susulan

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS

Gridhot.ID - Instansi-instansi pemerintah telah melakukan ujian SKD untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil sejak 2 September 2021 lalu.

Beberapa instansi ada yang sudah menyelesaikan tahap ujian SKD dan akan mempersiapkan ujian SKB.

Melansir Tribunnewsmaker.com, melihat dari informasinya, tes tersebut merupakan ujian terakhir dari rangkaian seleksi CPNS.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Kisi-kisi Materi SKB, Mulai dari Psikotest hingga Tes Kemampuan Bahasa Asing

Lantas kapan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan mengingatkan kepada para peserta yang lolos ke tahap SKB bahwa tidak ada lagi ujian susulan seperti yang diterapkan selama tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Baca Juga: Subsidi Gaji Bisa Hangus Jika Tak Diambil, Simak Batas Waktunya

"Kepala BKN telah menerbitkan surat tentang jadwal lanjutan seleksi CASN. Pengumuman hasil SKD/selkom (seleksi kompetensi) P3K Non-Guru 29-30 Oktober (tahap I), 13-14 November (tahap II). Pelaksanaan SKB 15 November-18 Desember.

Teman-teman, sehat-sehat ya, kemungkinan tidak ada jadwal susulan," kata Ridwan dalam cuitan Twitter miliknya @abiridwan2173.

Adapun jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 yang mesti dicatat oleh para peserta antara lain pengolahan nilai SKD CPNS dan PPPK Non-Guru yang telah dimulai 19-21 Oktober untuk tahap I dan 1-3 November tahap II.

Baca Juga: Nampak Sederhana, Tengok Penampakan Dapur Artis Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo yang Jauh dari Kesan Mewah Namun Tetap Elegan

Kemudian, rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru tahap I yang dilakukan pada 22-23 Oktober, dan tahap II 4-6 November.

Tahap pertama validasi nilai SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru dilakukan sejak 22-25 Oktober, sementara untuk tahap duanya dimulai 5-8 November.

Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru tahap pertama dilakukan 26-27 Oktober, kemudian tahap II 9-10 November.

Berikutnya, penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi diumumkan pada 28-29 Oktober untuk tahap I, dan 11-12 November untuk tahap II.

Baca Juga: Ahli Nuklir Kebangaan Indonesia, Ini Sosok Damar Canggih Wicaksono, Anak Mendiang Dono Warkop DKI yang Banjir Segudang Prestasi

Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru pada tahap pertama dimulai 29–30 Oktober dan tahap II, 13-14 November.

Barulah masuk ke pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta yang berlangsung 31 Oktober-1 November pada tahap I dan 15-16 November untuk tahap II.

Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB sendiri akan dilakukan pada 7-22 November.

Namun untuk pelaksanaannya seperti yang sudah disampaikan oleh Ridwan akan berlangsung 15-18 Desember.

Baca Juga: Suaminya Diduga Selingkuh dengan Artis, Istri Sah Ichan Gugat Cerai Hingga Bongkar Hal Mengejutkan, Thalita Latief: Saya Diterpa Banyak Ujian

Pengumuman hasil SKB ini nantinya akan dimulai pada 9 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Seperti biasa, peserta diberikan kesempatan untuk melakukan masa sanggah apabila merasa tidak puas atas hasil keputusan, yang bisa dilakukan pada 13 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022.

Nantinya, sanggahan peserta akan dijawab dengan kurun waktu 27 Desember sampai 19 Januari 2022.

Baca Juga: Dulu Dihempas Faisal Harris dari Hidupnya, Penampilan Sarita Abdul Mukti Saat Hadiri Pesta Ini Bak Putri dari Negeri Dongeng, Terlihat Glamor dan Elegan Bikin Semua Mata Terpikat

Pada akhirnya, peserta yang dinyatakan lolos seluruh seleksi akan diminta melengkapi dokumen persyaratan yang dimulai pada 30 Desember 2021 hingga 15 Februari 2022.

Terakhir, instansi akan menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau nomor induk bagi PPPK yang dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 28 Februari.

Sebagai informasi tambahan saja, jadwal seleksi tahap I diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021.(*)

Baca Juga: 'Capek Ngurusin Mulut Orang!' Artis Ini Bodo Amat Dituding Cuma Incar Harta, Ternyata Dulu Nikah Beda Agama Tanpa Restu Orang Tuanya