Polisi kini memutuskan menaikkan kasus kaburnya Rachel dari karantina di Wisma Atlet ke tingkat penyidikan.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara, baru saja selesai. Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnta adalah dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Yusri ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).
Penyidik menilai ada unsur pidana yang dilanggar dari aksi kabur karantina yang dilakukan Rachel.
Rachel dijerat Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu terancam pidana kurangan penjara satu tahun.
"Nanti rencana tindak lanjutnya, kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kita akan lakukan pemeriksaan," ucap Yusri.
Menyusul masalah yang dihadapi Rachel, sang ibunda Vien Tasman memberikan dukungan untuk putrinya.
Salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh sang ibunda adalah dengan mengunggah cuplikan video ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) di Instagram.