GridHot.ID - Titik terang kasus meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta saat mengikuti Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) mulai terungkap.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi (21), meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.
Ia meninggal dunia sewaktu mengikuti Diklatsar Menwa UNS pada Minggu (24/10/2021) malam.
Kegiatan tersebut digelar di kawasan Jurug, Solo, Jawa Tengah.
Usai diotopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi, Solo, jenazah Gilang lantas dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan pada Senin (25/10/2021).
Terkini, dilansir dari Tribunsolo.com, dua senior Menwa UNS yang mengakibatkan nyawa Gilang Endi Saputra (20) melayang terancam hukuman 7 tahun penjara.
Keduanya yakni mahasiswa berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri.
Adapun pengumuman tersangka dihadiri Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak, pejabat Polda Jateng, pimpinan UNS dan perwakilan keluarga korban di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (5/11/2021).
Di antaranya Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rektor UNS Jamal Wiwoho hingga ayah korban, Sunardi (58).
Ade mengungkapkan, kedua tersangka melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan secara berlebihan terhadap mahasiswa peserta diklat bernama Gilang.
"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujarnya kepada TribunSolo.com.
Setelah mendapati dua tersangka, sekitar pukul 14.10 WIB, pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya di kawasan Jebres, Kota Solo.
Adapun kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 351 tetang Penganiayaan.
"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan kedua tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.
"Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan Diksar," ujarnya.
Bukan karena Kesurupan
Penyebab tewasnya Gilang Endi Saputra (20) pada Minggu (24/10/2021) akhirnya terungkap pada hari ini Jumat (5/11/2021).
Ya, selama hampir dua minggu penyelidikan dan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan tersangka tewasnya GE saat diklat Menwa UNS.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada dua senior Menwa yang ditetapkan tersangka yakni NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri.
"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," papar dia saat jumpa pers yang diikuti TribunSolo.com.
Dia mengatakan, sudah melakukan penyidikan selama 11 hari sejak Senin 25 Oktober 2021.
"Sudah melewati penyidikan yang panjang," jelas dia.
(*)