Juniornya Terbukti Tewas Karena Tindak Kekerasan Saat Diklat Menwa UNS, 2 Senior GE Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Sabtu, 06 November 2021 | 07:13
TribunSolo.com Septiana Ayu/Instagram @menwa_uns

GE (20), mahasiswa yang tewas saat Diksar Menwa UNS (kiri) dan kantor Menwa UNS (kanan). Polisi mengungkapkan pihaknya mendapat bukti baru terkait kasus mahasiswa UNS, GE (20), tewas saat mengikuti Diksar Menwa.

GridHot.ID - Titik terang kasus meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta saat mengikuti Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) mulai terungkap.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi (21), meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.

Ia meninggal dunia sewaktu mengikuti Diklatsar Menwa UNS pada Minggu (24/10/2021) malam.

Baca Juga: Autopsi Pastikan Tewasnya GE Karena Pukulan dan Luka Benda Tumpul, Rektorat UNS Malah Terang-terangan Bilang Begini Soal Diklat Maut Menwa

Kegiatan tersebut digelar di kawasan Jurug, Solo, Jawa Tengah.

Usai diotopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi, Solo, jenazah Gilang lantas dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan pada Senin (25/10/2021).

Terkini, dilansir dari Tribunsolo.com, dua senior Menwa UNS yang mengakibatkan nyawa Gilang Endi Saputra (20) melayang terancam hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Menwa UNS Dibekukan, Mahasiswa yang Meninggal Usai Diksar Terbukti Tewas Akibat Kekerasan Benda Tumpul, Replika Senjata Langsung Diamankan

Keduanya yakni mahasiswa berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri.

Adapun pengumuman tersangka dihadiri Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak, pejabat Polda Jateng, pimpinan UNS dan perwakilan keluarga korban di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (5/11/2021).

Di antaranya Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rektor UNS Jamal Wiwoho hingga ayah korban, Sunardi (58).

Ade mengungkapkan, kedua tersangka melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan secara berlebihan terhadap mahasiswa peserta diklat bernama Gilang.

Baca Juga: 'Bikin Malu', Gibran Ikut Turun Tangan, Berikut Fakta Baru Mahasiswa Tewas Saat Diklat Menwa UNS, Ada Kejanggalan?

"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujarnya kepada TribunSolo.com.

KOMPAS.COM/JAWAHIR GUSTAV RIZAL
KOMPAS.COM/JAWAHIR GUSTAV RIZAL

Foto Gilang Endi, mahasiswa yang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS, dipajang di Boulevard UNS, saat doa bersama 100 Lilin untuk GE, Selasa (26/10/2021) malam.

Setelah mendapati dua tersangka, sekitar pukul 14.10 WIB, pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya di kawasan Jebres, Kota Solo.

Adapun kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 351 tetang Penganiayaan.

Baca Juga: Polda Jateng Pastikan Korban Kena Pukulan di Kepala Hingga Ada Penyumbatan Otak, Kasus Viral Mahasiswa UNS Tewas Usai Diklat Menwa Belum Munculkan Tersangka, Ini Kata Polisi

"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan kedua tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.

"Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan Diksar," ujarnya.

Bukan karena Kesurupan

Penyebab tewasnya Gilang Endi Saputra (20) pada Minggu (24/10/2021) akhirnya terungkap pada hari ini Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: 'Tahunya Mau Menghadap Allah', Gilang Meninggal Saat Diklat Menwa UNS, Sunardi Ungkap Anaknya Sempat Minta Bantuan Ini Sebelum Berangkat

Ya, selama hampir dua minggu penyelidikan dan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan tersangka tewasnya GE saat diklat Menwa UNS.

KOMPAS.com/LABIB ZAMANI

Markas Menwa UNS pasca Gilang Endi meninggal saat diklat.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada dua senior Menwa yang ditetapkan tersangka yakni NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri.

"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," papar dia saat jumpa pers yang diikuti TribunSolo.com.

Baca Juga: Senyum Kaesang Tampak Merekah Lebar, Begini Penampilan Nadya Arifta Saat Temani Anak Bungsu Jokowi di Stadion Mini UNS, Langsung Jadi Sorotan

Dia mengatakan, sudah melakukan penyidikan selama 11 hari sejak Senin 25 Oktober 2021.

"Sudah melewati penyidikan yang panjang," jelas dia.

(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, TribunSolo.com