Masyarakat Indonesia Panen Rezeki! 4 Bansos Masih Cari di Bulan November 2021, Akses Link Ini untuk Cek Daftar Penerimanya

Senin, 08 November 2021 | 12:13
Tribunnews.com

Daftar bansos yang akan disalurkan bulan November 2021

Gridhot.ID -Sejumlah bantuan sosial (bansos) masih diberikan pemerintah di bulan November 2021.

Diketahui, ada beberapa bansos yang sudah dihentikan pemerintah namun ada juga yang masih dicairkan.

Hal tersebut untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Kasus Korupsi Bansos Tak Segera Diusut Tuntas Usai Dirinya dan Teman-temannya Dipecat dari KPK, Ini Sentilan Pedasnya

Bantuan tersebut berasal dari bantuan sosial reguler yang ada dalam tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos), atau bantuan khusus yang diberikan semasa pandemi Covid-19, seperti bantuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Berikut rincian bansos yang masih dicairkan pada November 2021, berdasarkan rangkuman Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Siapkan KK dan NIK, Menteri Sosial Umumkan Bansos Pandemi Covid-19 Berlanjut Hingga 2022, Begini Cara Cek Penerimanya

1. Diskon listrik PLN

Bantuan dikson listrik PLN masih akan diperpanjang hingga akhir tahun.

Bagi pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA, akan mendapat diskon 50 persen.

Sementara, rumah tangga dengan daya 900 VA akan mendapat diskon 25 persen."Kami akan menambah dan memperpanjang diskon listrik yang harusnya selesai bulan September, untuk 32,6 juta pelanggan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, konferensi saat pers evaluasi pelaksanaan PPKM darurat, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga: Kebut Vaksinasi Covid-19 di Sektor Pendidikan, Pemerintah Bakal Keluarkan Aplikasi Mirip PeduliLindungi Khusus untuk Pelajar, Ini Fungsinya

Cara cek listrik gratis November 2021

Bagi masyarakat yang ingin memastikan terlebih dahulu apakah dirinya bisa mendapatkan diskon stimulus dari PLN dapat dilakukan dengan cara:

Jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul keterangan besaran diskon yang diberikan.

Namun apabila tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.

Baca Juga: Pemerintah Ketok Palu, Cuti Bersama Natal 2021 Resmi Dihapuskan, Berikut Keputusan dan Alasannya

2. Kuota belajar Kemendikbud

Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan bantuan kuota belajar yang disalurkan setiap tanggal 11-15 setiap bulan hingga November 2021.

Berikut rincian besaran kuota internet yang diberikan:

Baca Juga: Mensos Risma Bongkar Gelagat Para Keluarga Menteri dan PNS yang Dapat Jatah Bansos Pemerintah, Begini Pengakuannya yang Mengejutkan

Cara cek bantuan kuota Kemendikbud

Untuk mengecek apakah bantuan kuota internet sudah masuk atau belum, bisa dilakukan dengan cara ini:

Baca Juga: Muncul Prediksi Adanya Gelombang Ketiga Covid-19 di Akhir Tahun, Kemenko PMK Keluarkan Peringatan Soal Pencegahan Peningkatan Kasus, Berikut Persiapannya

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan sosial untuk PKH diperuntukkan bagi penerima manfaat keluarga miskin, yang anggota keluarganya memiliki:

Cara mengecek penerima manfaat bansos PKH

Baca Juga: Penyidik KPK Dipotong Gajinya Gara-gara Bully Saksi Kasus Bansos Covid-19, Juliari Batubara Dapat Keringanan Setelah Dicaci Masyarakat, ICW Cium Kejanggalan

4. BPUM atau BLT UMKM

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro.

Besaran BPUM yang diterima juga masih tetap yakni sebesar Rp 1,2 juta per-pelaku usaha mikro.

Pencairan BPUM ini masih bisa dilakukan hingga Desember 2021.

Mengutip Kompas.com, 18 Juli 2021, penyaluran BPUM saat ini dilakukan melalui2 bank yaitu BRI dan BNI.

Baca Juga: Terungkap, Inilah Peran Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Kewajiban Karantina, Kogasgabpad Covid-19 akan Lakukan Pemeriksaan Lanjutan

Nasabah BNI dapat mengecek status penerimaan BPUM dengan langkah berikut:

Bagi nasabah BRI, berikut prosedur pencairan BPUM bagi pelaku usaha mikro:

Baca Juga: Vladimir Putin Banggakannya, Vaksin Covid-19 Sputnik V Disebut-sebut Hasil Curian Data AstraZeneca, Nama Indonesia Ikut Disebut Gara-gara Hal Ini

Selain itu, kelengkapan dokumen pencairan lain yang dibutuhkan yakni:

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  2. Surat Pernyataan dan Kuasa, serta Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening yang disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke kantor BRI
Pencairan BPUM tidak dipungut biaya alias gratis.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com