GridHot.ID - Selebgram Rachel Vennya sedang mendapat banyak sorotan.
Rachel Vennya disebut kabur dari kewajibannya karantina setelah pulang dari New York, Amerika Serikat.
Melansir Kompas.com, Rachel terancam sanksi pidana satu tahun penjara apabila terbukti kabur dari kewajiban karantina usai pulang dari luar negeri.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Sementara itu, melansir Wartakota, kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, dipastikan tak lepas dari peran oknum TNI yang terlibat di dalamnya.
Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 merespon terkait berita viral kaburnya Rachel Vennya dengan melakukan upaya penyelidikan.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, mengungkapkan hasil penyelidikan sementara menunjukkan ada oknum TNI yang ikut terlibat hingga akhirnya Rachel Vennya berhasil kabur dari karantina.
"Ditemukan ada dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS,” ungkap Herwin, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Pemeriksaan pun dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir. Sehingga dalam kata lain upaya pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan.