Find Us On Social Media :

Hot News! Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Sopir Vanessa Angel yang bernama Tubagus Joddy menjadi tersangka

Gridhot.ID - Tubagus Joddy (24) menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yeng menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Tubagus Joddy merupakan sopir Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Nganjuk arah Surabaya, Kamis (4/11/2021).

Kepastian status Joddy sebagai tersangka diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, saat dikonfirmasi Kompas.com di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Baca Juga: 'Saya Lihat Mobil Putih Terbang', Kesaksian Warga di Lokasi Kecelakaan Vanessa Angel, Beberkan Kondisi Bibi Ardiansyah Hingga Tingkah Tubagus Joddy

Dia menjelaskan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.

Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk 3 orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Baca Juga: 'Sopirnya Begajulan!' Joddy Disebut Sering Ugal-ugalan Hingga Barlaku Tak Sopan, Sosok Ini Ungkap Kesaksian Mengejutkan Soal Driver Vanessa Angel

Joddy, lanjut dia, dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Baca Juga: Hilangkan Jejak Digital, Tubagus Joddy Diduga Pakar Tutupi Fakta Demi Hukuman Ringan, Sopir Vanessa Angel Akui Ngebut 120 Km/jam dan Main HP Sebelum Kecelakaan

Sebagaimana diberitakan, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa mengalami kecelakaan tunggal di Km 672+300A ruas Tol Jombang arah Mojokerto, Kamis (4/11/2021) pukul 12.34 WIB.

Kecelakaan tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah meninggal di tempat.

Sedangkan Joddy, anak Vanessa dan Siska Lorensa, asisten rumah tangga Vanessa selamat dari kecelakaan.

Kesimpulan sementara dari kepolisian, mobil yang dikemudikan Joddy menabrak beton pembatas pada sisi kiri jalan tol.

Baca Juga: Terekam Menjerit Histeris, Tubagus Joddy Hubungi Sosok Ini Setelah Kecelakaan, Panik Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Tewas di Tempat, Orang Terdekat Beri Kesaksian

Polisi juga tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi kecelakaan.

Sementara itu, Joddy telah mengaku sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi.

Hal itu diungkap sopir Vanessa saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.

"Iya, katanya (Joddy) begitu saat diinterogasi," ujar Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy di Surabaya dilansir dari Antara, Sabtu (6/11/2021).

Berdasarkan keterangan itu, polisi menyita ponsel dan alat bukti elektronik untuk pemeriksaan forensik.

Baca Juga: Ngaku Mengantuk Saat Kemudikan Pajero Milik Mediang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Joddy Diduga Alami Microsleep, Berikut Bahaya dan Cara Mengatasinya

Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam.

"Sopir mengaku 120 km/jam," katanya.

Diketahui, Joddy sempat merekam video perjalanannya dan diunggah di Instagram story @tubagusjoddy.

Meski telah dihapus oleh Joddy, seorang netizen berhasil menyimpan video tersebut sebagai barang bukti.

Ada anggapan bahwa Joddy menutupi fakta yang ada demi hukuman ringan dan lepas dari tanggung jawab.

(*)