Gridhot.ID -Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Namun, banyak yang menduga kelalaian sopir menjadi penyebab kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Tubagus Joddy (24), merupakan sopir Vanessa Angel saat kecelakaan diTol Nganjuk arah Surabaya, Kamis (4/11/2021).
Diberitakan Grid.id, Joddy diduga mengemudikan kendaraan di jalan tol dengan kecepatan di atas 100 km/jam.
Joddy bahkan sempat merekam video perjalanannya itu dan diunggah di Instagram story @tubagusjoddy.
Meski telah dihapus oleh Joddy, seorang netizen berhasil menyimpan video tersebut sebagai barang bukti.
Ada anggapan bahwa Joddy menutupi fakta yang ada demi hukuman ringan dan lepas dari tanggung jawab.
Melihat tingkah Joddy yang sempat mengambil video sambil mengemudi, praktisi hukum Ricky Vinando angkat suara.
Ricky Vinando mendesak agar Joddy diperiksa terkait dugaan menyetir di atas 100 km/jam.
"Penetapan tersangka terhadap Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi, harus dilakukan karena berdasarkan fakta hukum, sebelum terjadinya kecelakaan fatal, dia sempat mengendarai mobil di tol dengan kecepatan yang sangat-sangat membahayakan nyawa yakni hampir 200 kilometer/jam, tepatnya 190 kilometer/jam (jika unggahan di Instagram Story tersebut benar). Jadi sudah ada gambaran mens rea-nya, niat jahat."
"Patut diduga udah gak bener sejak awal ya. Kemudian juga saat mengemudikan mobil hampir 200 km/jam, Joddy juga masih sempat memvideokan ke arah setir mobil dan angkanya tepat 190 km/jam lalu diunggah ke Instagram stories, ini kan tanda tanya besar apa motivasinya melakukan itu?" kata Ricky.
Ricky menegaskan tak boleh ada kesalahan pasal dalam kasus ini, lantaran semua bukti sudah jelas bahwa Joddy lalai bukan mengantuk.
"Artinya, jelas dia memang memiliki mens rea atau niat menimbulkan kecelakaan dan itu terjadi. Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa, jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakan hukum lalu lintas," sambungnya.
Pasal yang dapat menjerat Joddy adalah pasal 311 ayat 5 UU No22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Di mana pelaku dapat dipidana dengan mendekam di penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Di sisi lain, Ricky melihat bahwa apa yang dilakukan Joddy adalah hanya untuk konten semata.
"Kecepatan hampir 200 km/jam di tol, ini tanda tanya besar apa motivasinya sampai nekat melakukan hal yang membahayakan nyawa banyak orang di dalam mobil? Dugaan saya demi konten Instagram, demi gaya-gayaan ya di Instagram," sambungnya.
Pengakuan Sopir Vanessa Angel Pada Polisi
Sementara itu, Joddy telah mengaku sempat main ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi.
Hal itu diungkap sopir Vanessa saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.
"Iya, katanya (Joddy) begitu saat diinterogasi," ujar Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy di Surabaya dilansir dari Antara, Sabtu (6/11/2021).
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.
Dari pemeriksaan sementara, Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam.
"Sopir mengaku 120 km/jam," katanya.
Polisi juga sedang mendalami dugaan sopir Vanessa yang mengantuk sebelum terjadi kecelakaan.
Mengenai kemungkinan Joddy jadi tersangka, polisi menyatakan hal tersebut bisa terjadi. Namun, penetapannya tergantung pada hasil penyidikan.
"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," katanya.
Melansir Kompas.com,, dari hasil pemeriksaan Joddy tak mengalami luka sedikitpun setelah kecelakaan.
Namun, masih ada rasa trauma yang mendalam sehingga penyelidikan harus diundur sampai yang bersangkutan pulih.
"Justru tidak ada luka, tapi mungkin trauma. Cuma lecet sedikit itu. Tapi masih trauma. Nanti kalau sudah selesai traumanya, sudah bisa secara psikologis ini (membaik), baru kami lakukan pemeriksaan," ucap Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman.
(*)