Hal itu diungkap sopir Vanessa saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.
"Iya, katanya (Joddy) begitu saat diinterogasi," ujar Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy di Surabaya dilansir dari Antara, Sabtu (6/11/2021).
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.
Dari pemeriksaan sementara, Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam.
"Sopir mengaku 120 km/jam," katanya.
Polisi juga sedang mendalami dugaan sopir Vanessa yang mengantuk sebelum terjadi kecelakaan.
Mengenai kemungkinan Joddy jadi tersangka, polisi menyatakan hal tersebut bisa terjadi. Namun, penetapannya tergantung pada hasil penyidikan.
"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," katanya.
Melansir Kompas.com,, dari hasil pemeriksaan Joddy tak mengalami luka sedikitpun setelah kecelakaan.
Namun, masih ada rasa trauma yang mendalam sehingga penyelidikan harus diundur sampai yang bersangkutan pulih.