Nia Daniaty Dijadikan Jaminan, Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Ditolak, Polisi Beberkan 3 Alasannya

Selasa, 16 November 2021 | 14:42
Grid.ID / Daniel Ahmad

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

GridHot.ID - Kasus dugaan CPNS fiktif yang membuat Olivia Nathania, anak Nia Daniaty menjadi tersangka hingga ditahan telah menyeret 4 tersangka lainnya.

Melansir Tribun-video.com, anak Nia Daniaty kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok CPNS.

Jumat (12/11/2021), Penyanyi lawas Nia Daniaty menjadi penjamin Olivia Nathania agar tak ditahan kepolisian dalam kasus penipuan CPNS.

Baca Juga: Rafly N Tilaar Kini 'Menghilang', Mantan Suami Nia Daniaty Mendadak Pertanyakan Dana Liburan dan Pernikahan Olivia Nathania: Nggak Ada Gunanya Dibela!

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya, kuasa hukum Oi, Susanti Agustina telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.

Namun, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menyatakan penangguhan penahanan tersebut belum bisa diterima oleh pihak penyidik.

Tubagus Ade menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya belum bisa melakukan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Olivia Nathania.

Baca Juga: Dulu Muak Hingga Ceraikan Olivia Nathania Gegara Banyak Utang, Nasib Mantan Menantu Nia Daniaty Disorot, Pernikahan Keduanya Kini Adem Ayem

"Kenapa belum dikabulkan? Karena alasan subjektif tertentu, yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri," kata Tubagus Ade saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

"Atas dasar itu penyidik belum mengabulkan penangguhan," ujarnya melanjutkan.

Selain Olivia Nathania, sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus penipuan penerimaan CPNS. Mereka berinisial FM alias K, ES, R, dan SN.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Suami Olivia Nathania Harusnya Ikut Ditahan, Farhat Abbas Percaya Rafly N Tilaar Juga Menikmati Uang Hasil Penipuan: Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan

"Diperiksa hari ini. Kalau pasalnya dikasih pasal 55, 56 berarti dia turut serta," papar Tubagus Ade.

Sebagai informasi, menurut hasil gelar perkara penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca Juga: Juntrungan Uang Penggelapan Rp 9,7 Miliar Olivia Nathania Dibongkar Farhat Abbas, Sang Pengacara Blak-blakan Ungkap Fakta Ini Hingga Singgung Soal Dana Pernikahan Mewah Anak Tirinya

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, Tribun-video.com