Find Us On Social Media :

Laporkan Rekannya Preteli Onderdil Mobil Dinas, Anggota Polres Palopo Malah Dimutasi Secara Mendadak, Berikut Kronologinya hingga Mabes Polri Turun Tangan

Ilustrasi polisi. Seorang polisi dicopot dari jabatannya karena melakukan tindak asusila terhadap anak seorang tersangka.

Penjelasan Mabes Polri

Mabes Polri menanggapi kekecewan Aipda A karena dimutasi setelah melaporkan tiga rekannya sesama polisi yang diduga melakukan pencurian onderdil kendaraan dinas.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Palopo, tempat Aipda A sebelumnya bertugas, mempunyai penilaian tersendiri terhadap yang bersangkutan.

Karena itu, lanjut Ramadhan, Aipda A kemudian dimutasi ke Polres Tana Toraja.

Menurut Ramadhan, Kapolres Palopo pun memiliki catatan tersendiri terhadap Aipda A.

Baca Juga: Ngamuk Sebar Uang Rp 40 Juta, Ini Sosok Pengacara yang Panggil Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota Keluar

Terlebih, kata dia, Aipda A sudah dua kali diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Div Propam pada 2012 dan 2017.

"Kapolres mengatakan, Aipda A sudah dua kali diproses. Pertama, di 2012 dan kedua di 2017 melakukan penarikan mobil leasing dan telah menjalani hukuman disiplin penempatan khusus selama 21 hari," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11/2021), seperti dikutip Kompas.com.

Sementara terkait tiga polisi yang diduga melakukan pencurian onderdil kendaraan dinas, kata Ramadhan, sudah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Suaranya Bergetar Hebat Saat Minta Maaf Atas Kematian Vanessa Angel dan Bibi Aridansyah, Ayah Tubagus Jody Janjikan Anaknya Tidak Akan Melakukan Pembenaran: Mohon Keluarga Memahaminya