Find Us On Social Media :

Laporkan Rekannya Preteli Onderdil Mobil Dinas, Anggota Polres Palopo Malah Dimutasi Secara Mendadak, Berikut Kronologinya hingga Mabes Polri Turun Tangan

Ilustrasi polisi. Seorang polisi dicopot dari jabatannya karena melakukan tindak asusila terhadap anak seorang tersangka.

Gridhot.ID - Baru- baru ini seorang anggota polisi Polres Palopo berpangkat Aipda berinisial A mengalami hal apes.

Ia mengaku kecewa karena mendadak dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja.

Dilansir dari KompasTV, mutasi itu terjadi setelah Aipda A melaporkan dugaan kasus pencurian onderil kendaraan dinas milik Polres Palopo yang diduga dilakukan tiga rekannya sesama polisi.

Diketahui, kendaraan dinas yang diduga dicuri onderdilnya itu akan dilelang.

Baca Juga: Nia Daniaty Dijadikan Jaminan, Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Ditolak, Polisi Beberkan 3 Alasannya

Namun, jelang hari pelelangan, sejumlah onderdil kendaraan dilaporkan hilang alias dipreteli.

Menurut Aipda A, sejumlah onderdil kendaraan dinas yang telah dipreteli itu, antara lain berupa mesin serta alat-alat lainnya.

Karena itu, ia kemudian mengunggah sejumlah kendaraan dinas Polres Palopo yang sudah dipreteli itu dan akan dilelang melalui grup Facebook Suara Journalist KPK Pusat Jakarta.

Aipda A mengaku memang sengaja mengunggahnya ke media sosial Facebook agar para pihak mengetahui kejadian tersebut.

Baca Juga: Hapus Semua Foto Aufar Hutapea di Media Sosial, Olla Ramlan Kini Gamblang Curhat Soal 'Single' di Akun Instagramnya, Ada Apa?

Para pihak yang dimaksud yaitu Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, dan Kapolda Sulsel. Ia berharap setelah diketahui sejumlah pihak, ada pembenahan di tubuh Polri.

“Itu benar saya sendiri yang posting, dan sekarang postingan itu dihapus oleh orang yang saya tidak tahu siapa yang menghapusnya,” kata Aipda A dikutip dari Kompas.com pada Minggu (14/11/2021).

Aipda A membenarkan, apa yang ia sampaikan di media sosial.

Bahkan, dirinya menduga jika pencurian onderdil kendaraan dinas itu dilakukan karena ada unsur kesengajaan oleh oknum yang ingin memperkaya diri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 November 2021, Andin Merintih Kesakitan hingga Jatuh ke Tanah, Aldebaran Khawatir Bukan Main

“Jadi, terkait dengan pelelangan, sebelum dilelang mobil dalam keadaan utuh, kemudian saat akan dilelang sebagian onderdilnya bahkan ada mesinnya yang dihilangkan dan rangka motor yang ada itu bukan motor dinas,” ucap Aipda A.

Aipda A mengungkapkan, dari 22 unit kendaraan dinas Polres Palopo yang dilelang, 4 di antaranya adalah kendaraan roda empat.

Kendaraan tersebut, kata Aipda A, bahkan sudah hilang mesin dan sejumlah alat lainnya, sehingga saat dilelang hanya sebagai besi tua yang dihargai Rp30 juta.

“Menurut saya randis itu sudah dicuri alat-alatnya bukan lagi dipreteli yang seharusnya tidak boleh diperlakukan seperti itu," ujar Aipda A.

Baca Juga: Sukses Nikahi Salah Satu Youtuber Terkaya di Indonesia, Teuku Ryan Nyatanya Rela Buang Kesempatan Hidup di Dunia Hiburan Sejak Kecil Demi Sekolah di Aceh, Prestasi Ini Buat Dirinya Sempat Diperhitungkan untuk Jadi Artis

"Ini untuk mengembalikan uang negara ketika lelangnya sesuai dengan kondisi barang. Tetapi, karena mereka mau menguntungkan diri, maka dipreteli alatnya."

Aipda A menambahkan, aksi pencurian yang diduga melibatkan tiga oknum anggota Polres Palopo ini sudah dilaporkan ke Propam Polres Palopo serta Polda Sulsel.

Namun, kata dia, ketiga rekannya hanya mendapatkan sanksi administrasi.

Sementara Aipda A sebagai pihak pelapor dimutasi ke Polres Tana Toraja.

Baca Juga: Ingat Nani Pengirim Sate Sianida ke Aiptu Tomy yang Salah Sasaran? Didakwa Pembunuhan Berencana, Wanita Asal Majalengka Ini Dituntut 18 Tahun Penjara

“Kalau soal mutasi ini saya kurang terima, karena anggota yang dimutasi keluar kota kan biasanya diminta," ucap Aipda A.

"Tapi, yang saya alami ini kan saya tidak minta tapi saya langsung dimutasi.

Harusnya ada demosi untuk pelanggaran disiplin baru saya bisa dimutasi, tapi karena mungkin ada sesuatu, jadi saya dimutasi."

Lebih lanjut, Aipda A rencananya akan kembali melaporkan dugaan pencurian onderdil tersebut ke Polda Sulsel dan melanjutkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas.

Baca Juga: Bak Tak Kapok Cari Masalah, Belum Selesai Perseteruannya dengan Larissa Chou, Henny Rahman Beberkan Aib Zikri Daulay dan Sebut Sang Mantan Lakukan KDRT

Penjelasan Mabes Polri

Mabes Polri menanggapi kekecewan Aipda A karena dimutasi setelah melaporkan tiga rekannya sesama polisi yang diduga melakukan pencurian onderdil kendaraan dinas.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Palopo, tempat Aipda A sebelumnya bertugas, mempunyai penilaian tersendiri terhadap yang bersangkutan.

Karena itu, lanjut Ramadhan, Aipda A kemudian dimutasi ke Polres Tana Toraja.

Menurut Ramadhan, Kapolres Palopo pun memiliki catatan tersendiri terhadap Aipda A.

Baca Juga: Ngamuk Sebar Uang Rp 40 Juta, Ini Sosok Pengacara yang Panggil Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota Keluar

Terlebih, kata dia, Aipda A sudah dua kali diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Div Propam pada 2012 dan 2017.

"Kapolres mengatakan, Aipda A sudah dua kali diproses. Pertama, di 2012 dan kedua di 2017 melakukan penarikan mobil leasing dan telah menjalani hukuman disiplin penempatan khusus selama 21 hari," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11/2021), seperti dikutip Kompas.com.

Sementara terkait tiga polisi yang diduga melakukan pencurian onderdil kendaraan dinas, kata Ramadhan, sudah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Suaranya Bergetar Hebat Saat Minta Maaf Atas Kematian Vanessa Angel dan Bibi Aridansyah, Ayah Tubagus Jody Janjikan Anaknya Tidak Akan Melakukan Pembenaran: Mohon Keluarga Memahaminya

Ketiga polisi itu masing-masing berinisial AKP AH, Bripka Z, dan Bripka A.

Terhadap ketiga orang itu, dia mengatakan Kapolres Palopo telah memberikan hukuman karena diduga terlibat dugaan pencurian.

"Kasus itu sudah ditindaklanjuti. Kemudian hasil tindak lanjutnya telah dilakukan sidang dan telah diberikan hukuman," ujar Ramadhan.

"Di mana AKP AH dihukum dengan teguran tertulis, lalu Bripka Z dan Bripka A dihukum di tempat khusus selama 21 hari."(*)

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Vanessa Angel Disebut Hamil Muda Saat Tewas Kecelakaan, Ayah Bibi Ardiansyah Angkat Bicara, Mertua Singgung Mimpi Menantunya yang Punya Anak Kembar