Find Us On Social Media :

Usianya Masih Muda Belia, Gadis 21 Tahun di Jepara Tipu Ratusan Orang dengan Jalankan Bisnis Investasi Bodong, Garong Duit Hingga Rp 4 Miliar untuk Foya-foya

Bahaya Investasi Bodong! Coba Pakai 3 Tips Menghindari Berikut

"Banyak korban yang tertarik untuk ikut usaha investasi dan kemudian menghubungi tersangka.

Para korban lantas mentransfer sejumlah uang tunai dengan nominal berbeda-beda ke rekening tersangka," jelas Warsono.

Akan tetapi, ternyata investasi uang tersebut bodong.

Setelah menerima uang dari para korbannya, tersangka tidak bisa memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan sehingga para peserta investasi merasa dirugikan.

Baca Juga: Putri Delina Blak-blakan Tak Tahu Kondisi Memprihatinkan Bintang, Anak Sule Justru Bongkar Fakta Jika Teddy Mempersulit Pertemuannya dengan Sang Adik Tiri

"Jumlah korban investasi 200 orang dengan nominal uang yang berbeda," ungkap Warsono.

Dalam penangkapan tersangka, turut diamankan pula sejumlah barang bukti antara lain, bukti transfer dari bank, ponsel tersangka, satu buah memory card, dan beberapa buku rekening bank milik tersangka, 163 lembar rekening koran, serta 25 lembar screenshoot chat dan status WhatsApp.

"Tersangka YN melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," kata Warsono.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Buka Kesempatan Besar-besaran untuk Posisi-posisi Ini, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya