Gridhot.ID - Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar diduga menipu 225 korban yang mendaftar CPNS Fiktif Jalur Prestasi.
Dilansir dari Kompas.com sebelumnya, total kerugian 225 korban ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kasus ini juga mencatut sejumlah nama pejabat di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Sementara itu, Olivia sendiri telah menjalani dua kali pemeriksaan pada 11 dan 18 Oktober 2021.
Putri penyanyi lawas Nia Daniaty itu dicecar 83 pertanyaan mengenai kronologi perekrutan CPNS yang dituduhkan padanya.
Tak hanya itu, Olivia juga dituding memalsukan Surat Keputusan penetapan CPNS lengkap dengan NIP dan logo Badan Kepegawaian Negara.
Olivia dan suaminya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Daniar, kuasa hukum korban dugaan kasus tes CPNS fiktif yang menyeret nama Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, dan suaminya, Rafly N Tilaar, umumkan korban tambahan.
Korban tambahan ini, menurut Daniar, adalah korban baru. Inisialnya FP. Yang bersangkutan bekerja sebagai sopir taksi online berdomisili di Jawa Tengah.