Alfan mengungkapkan di rumah IS, Suroto meminta amalan-amalan tertentu agar kebunnya aman dari tindak pencurian.
Ketika itu IS lalu bercerita kepada Suroto bahwa dirinya mempunyai utang di bank sebesar Rp 25 juta.
Namun IS mengaku baru memiliki Rp 15 juta untuk membayar utang itu.
"Tersangka lalu meminjam uang korban Rp 10 juta, kalau korban bersedia maka nanti ketika utang tersangka sudah lunas, tersangka akan meminjamkan berapa pun kepada korban," terang Alfan.
Kemudian pada (2/12/2021) Suroto mengantar uang sebesar Rp 10 juta ke rumah tersangka sendirian.
Hal itu dikarenakan tersangka meminta Suroto untuk datang sendiri.
Lalu pada (3/12/2020) korban kembali ke rumah IS untuk syarat-syarat agar kebun pisang tidak ada pencurian lagi.
Selanjutnya pada (4/12/2021), Suroto bersama sang cucu pergi ke kebun pisang untuk memasang syarat-syarat yang sudah diberikan oleh IS.