Find Us On Social Media :

Tertunduk Lesu Usai Bikin Geger dengan Prank Hilang, Yana Supriatna Ditetapkan Sebagai Tersangka Meski Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Yana Supriatna saat konferensi pers setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Baru-baru ini, Yana pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berita bohong ini.

Dikutip dari KOMPAS.com pada Selasa (23/11/2021), warga Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Sumedang itu pun ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (22/11/2021).

Dirinya dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana penyiaran berita bohong yang dapat membuat keonaran.

Kendati begitu, Yana justru tidak ditahan di kantor polisi.

Baca Juga: Pegang Bukti Kuat, Kuasa Hukum Riri Khasmita Sebut Ibu Nirina Zubir yang Minta Asetnya Dijual dan Diangunkan ke Bank: Anaknya Nggak Ada yang Peduli

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Chaniago pun menjelaskan alasan Yana tidak ditahan meski sudah menyandang status sebagai tersangka.

"Alasan saudara Yana tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara," ujarnya.

"Sehingga hanya diwajibkan untuk wajib lapor," jelasnya dia.

Kendati begitu, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pasal yang lain.

"Untuk kemungkinan adanya tambahan pasal masih kami dalami," lanjutnya. (*)

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Sempat Koma 12 Hari dan Akhirnya Meninggal Dunia, Komedian Tanah Air Ini Jalani Sisa Hidupnya Sebagai Pengemis hingga Buruh Pabrik