Gridhot.ID - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania menjadi sorotan karena terlibat kasus dugaan penipuan CPNS.
Olivia Nathania ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (11/11/2021).
Belum selesai dengan perkara yang mengakibatkan 225 orang tertipu, Olivia menghadapi kasus baru.
Olivia kembali dilaporkan ke polisi atas kasus investasi pulsa dan fiber optic.
"Hari ini saya mendampingi korban coba buat laporan polisi," jelas Herdiyan Saksono, selaku kuasa hukum korban yang bernama Merina Shanti pada Minggu (21/11/2021) dilansir GridHits.id dari YouTube KH Infotainment.
Merina melaporkan Olivia ke SPKT Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Minggu (21/11/2021).
Laporan yang teregister dengan nomor STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu menjerat Olivia dengan Pasal 378 dan atau Pasal 327 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Dalam kasus ini, ada 40 korban yang tertipu investasi bodong Olivia dengan total kerugian Rp 215 juta.
Mengetahui Olivia kini ditahan karena kasus penipuan CPNS, pihak Merina meminta itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut.
"Kita ingin itikad baiknya saja lah dari Ibu Oi atau Olivia Nathania ini untuk segera (kembalikan uang)," ujar Herdiyan.
Pihaknya tak akan mempersulit keadaan jika pihak Olivia bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 215 juta.
"Kita baru buka LP nih, masih ada beberapa waktu untuk berkomunikasi. Ini bukan pengancaman, ini upaya di mana supaya pihak terduga tidak terbebani lagi dengan ancaman hukuman," jelasnya.
Pihak Merina berharap kasus ini diselesaikan dengan pengembalian, dengan maksud agar pasal yang diberikan kepada Oi tidak terlalu banyak.
"Kurang dari 2 minggu sudah diperiksa. Pihak terlapor punya waktu panjang untuk menyelesaikan," kata Sasono.
"Jumlahnya enggak banyak kok, cuma Rp 215 juta. Monggo diselesaikan," pungkasnya.
Mengutip Kompas TV, Herdiyan mengatakan bahwa Olivia menawarkan investasi bodong saat tengah tersandung kasus penipuan CPNS.
"Itu ketika awal-awal ada berita soal dugaan penipuan CPNS, September (2021). Jadi ketika ada berita itu, dia masih sempat-sempatnya menawarkan (investasi bodong)," kata Herdiyan, Senin (22/11/2021).
Herdiyan juga mengungkapkan bahwa Olivia menawarkan investasi bodong tersebut hanya lewat WhatsApp.
Namun, setelah Merina mengisi form, Olivia tidak menindaklanjuti sehingga tidak ada kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.
Tak hanya itu, korban juga diminta mencari orang agar dapat ikut investasi tersebut. "Klien saya diminta untuk mencari orang. 'Kalau ada yang mau ikut lagi boleh, tapi transfernya lewat kamu'. Bukti chat-nya begitu, (transfer ke) Merina tapi dikirim ke Olivia Nathania," ungkap Herdiyan.
"Kerugian Merina Rp 45 juta. (Terima tawaran) Karena dia (Merina) bilang, 'Ini kabar baik, bisa bertelur duit', makanya dia (Merina) ajakin banyak orang," kata Herdiyan melanjutkan.
(*)