Find Us On Social Media :

Modal WhatsApp Raup Untung Rp 215 Juta, Olivia Nathania Tawarkan Investasi Bodong Saat Terjerat Kasus Penipuan, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Kembalikan Uang Korban

Olivia Nathania menjadi tahanan Polda Metro Jaya

Gridhot.ID - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania menjadi sorotan karena terlibat kasus dugaan penipuan CPNS.

Olivia Nathania ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (11/11/2021).

Belum selesai dengan perkara yang mengakibatkan 225 orang tertipu, Olivia menghadapi kasus baru.

Olivia kembali dilaporkan ke polisi atas kasus investasi pulsa dan fiber optic.

Baca Juga: Keponakan Nia Daniaty dan Guru Les Anak Farhat Abbas Ikut Bantu Olivia Nathania, Terungkap Peran Kiki dan Rosita, Sempat Bohong Hal Ini ke Pengacara

"Hari ini saya mendampingi korban coba buat laporan polisi," jelas Herdiyan Saksono, selaku kuasa hukum korban yang bernama Merina Shanti pada Minggu (21/11/2021) dilansir GridHits.id dari YouTube KH Infotainment.

Merina melaporkan Olivia ke SPKT Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Minggu (21/11/2021).

Laporan yang teregister dengan nomor STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu menjerat Olivia dengan Pasal 378 dan atau Pasal 327 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Dalam kasus ini, ada 40 korban yang tertipu investasi bodong Olivia dengan total kerugian Rp 215 juta.

Baca Juga: Dicerai Perwira TNI, Olivia Nathaia Tak Hanya Diduga Selingkuh dan Banyak Utang, Eks Mantu Nia Daniaty Punya 10 Alasan, Pengadilan Beberkan Faktanya