Riri melaporkan Fadhlan dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.
Nirina sebelumnya membantah keluarganya melakukan penyekapan terhadap Riri dan suaminya.
Istri Ernest Coklat itu mengaku sudah bertemu penyidik untuk memberi klarifikasi atas laporan tersebut.
"Kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri Khasmita dan suaminya, padahal kami juga punya bukti berupa video foto bahwa itu enggak ada penyekapan," kata Nirina.
"Kalau kami sih, ya sudah. Kami jalankan sesuai prosedur dan kami buktikan kami tidak melakukan seperti yang dikatakan dia. Pihak kepolisian juga sudah melihat buktinya," sambung Nirina.
Sebagai informasi, polisi telah menahan 5 tersangka kasus mafia tanah dan perampasan sertifikat tanah milik ibunda Nirina.
Kelima tersangka adalah Riri dan suaminya Edrianto, beserta 3 notaris PPAT, Farida, Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.
Awalnya, terdapat 6 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina yang dibaliknamakan menjadi milik Riri oleh para tersangka.
Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain, sedangkan sisanya diagunkan ke bank oleh Riri.
Belakangan diketahui ada 2 aset lain yang digelapkan. Keduanya berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
(*)