Find Us On Social Media :

Kakak Nirina Zubir Dipolisikan Balik, Riri Khasmita Ngaku Disekap, Istri Ernest Coklat Punya Bukti Ini untuk Tepis Tuduhan Tersangka Mafia Tanah

Artis Nirina Zubir (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021)

Riri melaporkan Fadhlan dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.

Nirina sebelumnya membantah keluarganya melakukan penyekapan terhadap Riri dan suaminya.

Istri Ernest Coklat itu mengaku sudah bertemu penyidik untuk memberi klarifikasi atas laporan tersebut.

"Kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri Khasmita dan suaminya, padahal kami juga punya bukti berupa video foto bahwa itu enggak ada penyekapan," kata Nirina.

"Kalau kami sih, ya sudah. Kami jalankan sesuai prosedur dan kami buktikan kami tidak melakukan seperti yang dikatakan dia. Pihak kepolisian juga sudah melihat buktinya," sambung Nirina.

Baca Juga: Pasang Muka Bingung, Nirina Zubir Ungkap Alasan Riri Khasmita Gondol Harta Ibunya Hingga Rp 17 Miliar, Istri Ernest Cokelat Langsung Syok Berat

Sebagai informasi, polisi telah menahan 5 tersangka kasus mafia tanah dan perampasan sertifikat tanah milik ibunda Nirina.

Kelima tersangka adalah Riri dan suaminya Edrianto, beserta 3 notaris PPAT, Farida, Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.

Awalnya, terdapat 6 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina yang dibaliknamakan menjadi milik Riri oleh para tersangka.

Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain, sedangkan sisanya diagunkan ke bank oleh Riri.

Belakangan diketahui ada 2 aset lain yang digelapkan. Keduanya berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.

(*)