Gridhot.ID -Nama Nirina Zubir ramai dibicarakan setelah melaporkan aksi mafia tanah.
Nirina Zubir menjadi korban penggelapanenam sertifikat tanah milik mendiang ibunnya.
Kasus penggelapan itu dilakukan olehmantanasisten rumah tangga (ART) bernama Riri Khasmita.
Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir menaksir kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.
Mengutip Kompas.com, Riri sudah ditahan atas dugaan penggelapan sertifikat milik mendiang ibu Nirina.
Polisi telah mengungkap alasan tersangka melakukan kejahatan tersebut.
"Latar belakangnya mencari keuntungan uang sudah pasti," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Kamis (18/11/2021).
Tubagus Ade menjelaskan pelaku memanfaatkan sertifikat dengan menjual dan mengagunkannya.
Dari 6 sertifikat yang dialih nama, 2 diantaranya sertifikat tanah kosong yang sudah dijual oleh Riri.
Kemudian, empat sertifikat tanah dan bangunan lainnya sudah diagunkan ke bank.