Riri berhasil membuka usaha, membeli mobil bahkan plesiran ke luar negeri menggunakan uang hasil kejahatannya.
Nirina semakin geram ketika mengingat sang ibunda tak pernah menikmati hasil jerih payahnya.
"Dia beli mobil baru, dia jalan-jalan ke luar negeri, dia sekolahin adiknya ke luar negeri dengan uang yang diduga dari penjualan tanah dan segala bisnis dia," beber Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Nirina dengan tegas mengatakan bahwa sang ibunda tak pernah menikmati uangnya sendiri.
Secara terpisah, Polda Metro Jaya mengungkap modus Riri dalam menggelapkan 6 sertifikat tanah milik ibunda Nirina.
Para tersangka diduga beraksi dengan memalsukan tanda tangan ibu Nirina untuk menerbitkan akta kuasa menjual, lalu membalik nama keenam sertifikat tersebut.
"Modus operandinya mereka ini dengan memalsukan tanda tangan. Awalnya dipercaya oleh almarhum (ibunda Nirina) untuk mengurus pembayaran PBB, dikasih surat kuasa oleh almarhum, tetapi berkembang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus, Kamis (18/11/2021).
Selain dipercaya mengurus pembayaran, pelaku juga dipercaya memegang 6 sertifikat tersebut.
Kombes Tubagus Ade mengatakan, niat Riri menggelapkan aset itu muncul setelah ibunda Nirina meninggal.
(*)