Tubagus Ade menjelaskan pelaku memanfaatkan sertifikat dengan menjual dan mengagunkannya.
Dari 6 sertifikat yang dialih nama, 2 diantaranya sertifikat tanah kosong yang sudah dijual oleh Riri.
Kemudian, empat sertifikat tanah dan bangunan lainnya sudah diagunkan ke bank.
Tersangka tidak berkeja sendirian. Riri dibantu oleh suaminya, Erdrianto dan 3 pihak notaris PPAT.
Ketiga pihak notaris PPAT tersebut adalah Farida, Inda Rosiana dan Erwin Riduan.
Riri disebut meminta tolong ke notaris untuk mengurus sertifikat-sertifikat tanah milik Cut Indria Marzuki.
"Ada dua cluster, pelaku dan notaris. Peran suami istri mendapatkan untuk pengurusan surat tanah. Kemudian minta tolong ke notaris," jelas Tubagus Ade.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar