Tersangka tidak berkeja sendirian. Riri dibantu oleh suaminya, Erdrianto dan 3 pihak notaris PPAT.
Ketiga pihak notaris PPAT tersebut adalah Farida, Inda Rosiana dan Erwin Riduan.
Riri disebut meminta tolong ke notaris untuk mengurus sertifikat-sertifikat tanah milik Cut Indria Marzuki.
"Ada dua cluster, pelaku dan notaris. Peran suami istri mendapatkan untuk pengurusan surat tanah. Kemudian minta tolong ke notaris," jelas Tubagus Ade.
Saat ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka yakni Riri, Edrianto, tiga pihak dari notaris PPAT.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Nirina tak bisa menutupi perasaan sakit hati akibat perbuatan Riri yang dulu dipekerjakan ibunya.
Tak pernah terpikir dalam benaknya, Riri tega berbuat curang terhadap ibunya.
Nirina tak bisa lagi menahan emosinya ketika mengetahui gaya hidup Riri.