Find Us On Social Media :

Diserang Balik Mantan ART yang Rampas Tanah Ibunya, Nirina Jubir Langsung Keluarkan Jurus Pamungkas, Seluruh Pernyataan Riri Dihancurkan Semua Pakai Fakta-fakta Ini

Rilis penangkapan 3 pelaku penggelapan aset ibu Nirina Zubir, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Nama lain, notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Namun, sementara penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.

Meski sudah ada lima tersangka, Nirina Zubir melalui unggahan Instagram Story-nya memang menyebutkan bahwa masih ada dalang yang masih berkeliaran.

Baca Juga: 3 Hari Lahir di Keluarga Sultan Andara, Masa Depan Baby R Anak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Sudah Diterawang, Singgung Soal Energi yang Berkaitan dengan Sosok Ini

Dalang yang dimaksud Nirina dalam unggahan Instagram Story adalah pihak yang diduga mensponsori pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau figur palsu.

(*)