Find Us On Social Media :

PNS yang Nekat Cuti Sampai Keluyuran Luar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru Dijamin Dapat Sanksi Berat dari Pusat, Kepala BKN: Membahayakan Negara...

Ilustrasi PNS

Gridhot.ID - Pemerintah memang sudah mempersiapkan skema di Natal dan Tahun baru mendatang.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah menghapus cuti Natal dan Tahun Baru agar klaster covid-19 tidak terjadi.

Ditambah ASN juga dilarang keras untuk mengambil cuti selama masa tersebut.

Lantas bagaimana untuk ASN yang sudah terlanjur mengajukan cuti dari jauh-jauh hari?

Baca Juga: Bukan Inul Daratista, Penyanyi Dangdut Ini Juga Pernah Kena Semprot Rhoma Irama, Anak-anak Soneta Sampai Sebut Penampilannya Bagai Kuntilanak

Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, pun memberikan jawabannya.

Ia menanggapi perihal aparatur sipil negara (ASN) yang terlanjur mengambil cuti selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

ASN yang sudah ambil cuti saat libur Nataru wajib membatalkannya.

Mengingat, jelang akhir tahun akan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga: Bukan Sosok Sembarangan, Sean Galael yang Kecelakaan Bersama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ternyata Anak Kandung Artis Tercantik Era 80-an, Diam-diam Punya Hubungan Darah dengan Fechri Albar

"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," katanya saat ditemui setelah menjadi narasumber pelatihan dasar CPNS di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (27/11/2021).

Lebih lanjut, Bima mengatakan, telah turun peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga: Kini Nekat Rebutan Kos-kosan dengan Rizky Febian, Ternyata Begini Teddy Pardiyana Nafkahi Lina Jubaedah Selama Ini

Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.

Meski demikian, larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," ucap Bima.

Ia juga mengingatkan, BAGI ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara."

Baca Juga: Puluhan Tahun Dipendam Saja, Penyanyi Camelia Malik Ternyata Pernah Tergila-gila dengan Rhoma Irama Sewaktu Muda, Begini Pengakuannya yang Bikin Heboh

"Sanksinya tentu juga berat," jelasnya.

Sanksi akan diberikan bagi ASN yang melanggar, dimaksudkan untuk kebaikan bersama.

"Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," imbuhnya.

Diketahui, Pemerintah memberikan aturan bagi Aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah saat periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Baca Juga: Senyum Kecilnya Imut dengan Kulit Terpanggang Matahari, Bocah Ini Tak Disangka-sangka Buat Indonesia Alami Hari Patah Hati Nasional Saat Dewasa, Hidup Susah Putus Sekolah Sampai Tinggal di Hutan

Aturan larangan cuti bagi ASN ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan alasan ASN dilarang cuti dan berpergian ke luar daerah saat Nataru.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari menpan.go.id.

(*)