Penyebaran Virus Corona Omicron Mulai Merajalela, WNA dari 11 Negara Ini Terpaksa Dideportasi Usai Telanjur Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta, Sebagian Besar dari Afrika

Senin, 29 November 2021 | 18:00
Kompas Megapolitan

Suasana di bandara Soekarno Hatta. Satgas Penanganan Covid-19 memberi perhatian serius terhadap kedatangan WNA yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Gridhot.ID - Baru-baru ini Benua Afrika sedang mendapak sorotan global usai kemunculan virus Corona Omicron.

Virus Corona Omicron ini diklaim lebih mematikan daripada varian Delta.

Dilansir dari Intisari-Online sebelumnya, beberapa negara besar seperti Kanada dan Swiss dilaporkan sudah mulai terserang virus Corona Omicron.

Melihat kasus tersebut, pemerintah Indonesia pun semakin memperketat masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk.

Baca Juga: Kuatkan Ameer Azzikra hingga Detik-detik Terakhir Hembuskan Napasnya, Alvin Faiz Minta Satu Hal Ini: Adikku Sayang...

Bahkan baru-baru ini Warga negara asing (WNA) yang berasal dari 11 negara dan telanjur masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, mulai Senin (29/11/2021), akan langsung dideportasi.

Adapun 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko berujar, pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa paspor WNA.

Baca Juga: Foto Hitam Putihnya Peluk Mendiang Ameer Azzikra Terpampang, Alvin Faiz: InsyaAllah Berkumpul di Surga

Pemeriksaan itu dilakukan bersama Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

KKP dan Imigrasi, lanjutnya, akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka berasal dari 11 negara yang dilarang. Mereka juga diperiksa apakah pernah mengunjungi ke-11 negara itu.

"Kami akan melihat apakah memang ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 daerah (negara) yang tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Handoko kepada awak media, Senin.

"Kalau masuk hari ini, kami pasti akan rekomendasikan Imigrasi untuk dideportasi," sambungnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BNI untuk Lulusan S1, Simak Syarat Lengkapnya Berikut

KKP bekerja sama dengan Imigrasi karena pihak yang juga berwenang memeriksa riwayat perjalanan WNA di Bandara Soekarno-Hatta melalui paspor masing-masing adalah pihak Imigrasi.

"Kami akan mengadakan kerja sama di sini dengan Imigrasi. Yang pastinya, untuk mengetahui perjalanan (WNA) bisa terlihat dari paspor," papar Handoko.

Kebijakan tersebut menyusul diterapkannya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Mayjen TNI Suharyanto, di Jakarta, Senin ini.

Dalam SE itu, WNA yang berasal dari 11 negara atau yang sempat mengunjungi 11 negara itu dilarang memasuki Indonesia.(*)

Baca Juga: Infeksi Liver Merenggut Nyawanya, Ini Sosok Ameer Azzikra, Adik Alvin Faiz yang Baru 5 Bulan Menikah

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, intisari-online