Find Us On Social Media :

Dendam Kesumat Diputus Tiba-tiba, Pria Ini Sebar Videonya Berhubungan Badan dengan Mantannya Pakai Akun Facebook Sang Wanita, Polisi Bongkar Kronologi Lengkap

Ilustrasi hubungan badan

Atas ulahnya pelaku dijerat UU ITE pasal 27 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Dikutip Gridhot dari laman resmi Kejaksaan, UU ITE pasa 27 berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Pelaku melanggar UU ITE karena menyebarkan konten video syur," katanya.

Pelaku mengaku, jika ia menyebarkan video adegan berhubungan badan itu lantaran korban memutuskan hubungan dengannya yang sudah dijalin selama empat tahun.

Video tersebut ia kirim ke kakak korban dan juga melalui akun Facebook korban.

Baca Juga: Raffi dan Nagita Tak Kunjung Tunjukkan Wajah Anak Keduanya ke Publik, Amy Qanita Bocorkan Alasannya

Pelaku mengatakan, sudah mempunyai akun Facebook korban selama tiga tahun.

Pelaku mengaku ingin tanggung jawab dan menihaki korban, namun ditolak.

"Saya sudah pegang akun Facebook selama tiga tahun."

"Saya mau tanggung jawab mau menikahi dia, tapi ditolak. Saya inginnya balikan tapi korban tetap tidak mau," katanya.

Sebelumnya hubungan badan telah ia lakukan sebanyak lima kali.

Baca Juga: Varian Omicron Makin Mengancam, Begini Penjelasan WHO hingga Sri Mulyani Soal Efektivitas Vaksin yang Disebut Jadi Bekal Hadapi B.1.1.529

DF ditangkap ketika berada di Jalan Swadaya.

"Kami sudah lima kali melakukan itu, di kos-kosan dan hotel," ujarnya.

(*)