GridHot.ID - Tak seperti perusahaan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjamin kesejahteraan para pegawainya, termasuk pensiunannya.
Melansir Gridfame.id, mulai dari gajinya yang cenderung terus meningkat hingga beberapa tunjangan yang didapat.
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Dilansir dari gridstar.id, berikut kabar bahagia untuk para Pegawai Negeri Sipil.
Presiden Jokowi mengumumkan menaikkan tunjangan untuk PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.
Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.
Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD.
Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.
"Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021, seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).
Berikut tunjangan PNS widyaiswara terbaru:
- Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000
- Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000
- Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000
- Widyaiswara ahli pratama: Rp 540.000
Sementara sebelum adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2021, tunjangan tambahan PNS widyaiswara adalah sebagai berikut:
- Widyaiswara ahli utama: Rp 1.230.000
- Widyaiswara ahli madya: Rp 958.000
- Widyaiswara ahli muda: Rp 660.000
- Widyaiswara ahli pratama: Rp 278.000
Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya (*)