Angin Segar, Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan untuk PNS dengan Kriteria Ini, Berikut Besaran yang Diterima

Minggu, 05 Desember 2021 | 08:42
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

GridHot.ID - Tak seperti perusahaan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjamin kesejahteraan para pegawainya, termasuk pensiunannya.

Melansir Gridfame.id, mulai dari gajinya yang cenderung terus meningkat hingga beberapa tunjangan yang didapat.

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Postingan PNS Digantikan Robot Bikin Geger Sosmed, BKN Sebut Pandemi Covid-19 Buat Tranformasi Digital Dipercepat, Kerjaan-kerjaan Ini Bakal Dihapus dan Diganti

Dilansir dari gridstar.id, berikut kabar bahagia untuk para Pegawai Negeri Sipil.

Presiden Jokowi mengumumkan menaikkan tunjangan untuk PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Daya Tarik PNS, Berikut Rincian Uang Pensiunan yang Diterima Pegawai Negeri Sipil, Mulai dari Golongan I hingga IV

Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.

Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD.

Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.

"Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021, seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).

Berikut tunjangan PNS widyaiswara terbaru:

Baca Juga: Heboh Wacana PNS Diganti Robot, Sektor-sektor Ini Disebut Akan Gunakan 'Artificial Intelligence', Begini Kata BKN

Sementara sebelum adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2021, tunjangan tambahan PNS widyaiswara adalah sebagai berikut:

"Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD," tulis Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021.

Baca Juga: PNS yang Nekat Cuti Sampai Keluyuran Luar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru Dijamin Dapat Sanksi Berat dari Pusat, Kepala BKN: Membahayakan Negara...

Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber GridFame.ID, GridStar.ID